Kritik Kasasi Kejari Oelamasi, Pemuda Oenuntono: Air Bersih Lebih Mendesak dari Perkara

SUARANTT.COM,-Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi yang mengajukan kasasi dalam kasus sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, menuai kritik dari kalangan pemuda setempat. Mereka menilai upaya hukum lanjutan tersebut tidak menjawab persoalan utama masyarakat, yakni krisis air bersih.

‎Salah satu pemuda desa, Rizal, menyebut proses hukum yang terus berlanjut justru berpotensi mengalihkan perhatian dari kebutuhan mendesak warga.

‎“Kasasi tidak serta-merta menghadirkan air bagi masyarakat. Yang dibutuhkan warga hari ini adalah solusi konkret, bukan perpanjangan proses hukum,” tegas Rizal.

‎Rizal yang juga berlatar belakang aktivis menilai, sekalipun perkara ini dibawa hingga tingkat kasasi, tidak ada jaminan masyarakat akan segera memperoleh akses air bersih yang layak. Menurutnya, pendekatan hukum seharusnya berjalan seiring dengan upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga.

‎Ia menekankan bahwa asas kemanfaatan harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan kasus tersebut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kata dia, perlu lebih fokus pada langkah strategis untuk memastikan sumur bor dapat berfungsi optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

‎Selain itu, Rizal juga mempertanyakan urgensi kasasi yang diajukan, mengingat putusan pengadilan sebelumnya telah dijatuhkan, termasuk adanya terdakwa yang dibebaskan dan pihak yang telah menerima sanksi pidana.

‎“Kalau pada akhirnya rakyat tetap kesulitan air, lalu apa arti seluruh proses hukum ini?” ujarnya.

‎Ia mendesak agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera mengalihkan perhatian pada penyediaan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

‎Meski demikian, Rizal menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada aspek formal semata, melainkan juga harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎“Penyelesaian hukum tanpa solusi konkret hanya akan memperlebar jarak antara proses hukum dan kepentingan publik,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *