SUARANTT.COM,-23 april 2025, sebuah peristiwa ketidakadilan hukum yang mencederai rasa aman warga terjadi di Desa Kotak Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti. Warga yang menjadi korban pengrusakan properti dan pengancaman pembacokan oleh puluhan orang, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Berkas perkara tersebut dilaporkan telah mencapai status P21 di Kejaksaan, sebuah langkah hukum yang dinilai keluarga korban sebagai bentuk kriminalisasi nyata.
Kronologi Intimidasi dan Pengrusakan
Peristiwa bermula pada 23 April 2025, sekitar pukul 13.50 WITA. Sekelompok massa berjumlah 30-40 orang menggunakan truk dan sepeda motor mendatangi kediaman warga di Jalan Translock. Tanpa basa-basi, kelompok ini langsung melakukan pengrusakan pagar rumah menggunakan parang dan tenaga fisik.
Saat pemilik rumah mencoba mendokumentasikan kejadian menggunakan telepon genggam sebagai bukti hukum, beberapa oknum pelaku justru menghunuskan parang dan melakukan upaya penyerangan. Beruntung, aksi penyerangan tersebut berhasil digagalkan oleh anggota keluarga lainnya yang berada di lokasi.
Dugaan Pembiaran dan Ketidakprofesionalan Aparat
Hal yang sangat disayangkan adalah kehadiran dua anggota Brimob di lokasi kejadian yang seolah tidak berdaya menghentikan tindakan anarkis tersebut. Alih-alih mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) atau menghentikan pengrusakan yang sedang berlangsung di depan mata, oknum aparat tersebut justru sibuk mempertanyakan bukti kepemilikan tanah kepada korban.
“Kami merasa tidak mendapat perlindungan. Pagar kami dirusak di hadapan petugas, dan kami diancam dengan parang, namun tidak ada upaya pengamanan terhadap pelaku saat itu juga,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Kejanggalan Status Tersangka (Kriminalisasi)
Pasca kejadian, pihak korban telah melaporkan pengrusakan dan pengancaman ini ke polres sumba Timur dengan menyertakan bukti rekaman video yang sangat terang benderang. Namun, hasil penyidikan memunculkan kejanggalan besar:
Dua anggota keluarga korban kini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pengeroyokan
Fakta Video: Rekaman di lokasi menunjukkan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak melakukan pemukulan atau memegang benda tumpul. Sebaliknya, mereka berada dalam posisi bertahan dan sedang mendokumentasikan aksi anarkis para pelaku.
Tuduhan pengeroyokan diduga merupakan laporan balik yang dipaksakan untuk menekan pihak korban.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Atas dasar fakta-fakta di atas, pihak keluarga menyatakan:
1. Menolak Status Tersangka: Menuntut pembatalan status tersangka terhadap anggota keluarga kami karena tuduhan pengeroyokan tersebut adalah fitnah yang bertentangan dengan bukti digital (video).
2 .Desakan Kepada Kejaksaan: Meminta Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk meneliti kembali berkas perkara ini secara objektif dan menghentikan penuntutan (RJ atau SKP2) karena adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap korban.
3. Audit Kinerja Penyidik: Meminta Propam Polri untuk memeriksa proses penyidikan di tingkat Polsek dan Polres terkait mengapa pelaku pengrusakan dan pengancaman hingga kini belum diproses secara maksimal, sementara korban justru dipercepat berkasnya ke Kejaksaan.
Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan tekanan massa atau kepentingan kelompok tertentu. Kami akan terus menuntut keadilan hingga kebenaran yang sesungguhnya terungkap.







