‎Hampir 8 Tahun Mandek, PMKRI Kupang Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Siap Datangi Polresta

‎Hampir 8 Tahun Mandek, PMKRI Kupang Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Siap Datangi Polresta
‎Hampir 8 Tahun Mandek, PMKRI Kupang Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Siap Datangi Polresta

SUARANTT.COM,-Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang telah diajukan sejak 30 Agustus 2018 dengan Nomor LP/B/765/VIII/2018 di Polres Kupang Kota hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hampir delapan tahun berlalu, perkara tersebut masih menyisakan tanda tanya besar terkait efektivitas dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

‎Kondisi tersebut mendorong para pelapor yang juga merupakan korban untuk mengadukan persoalan ini kepada PMKRI Cabang Kupang pada 20 Mei 2026, bertempat di Marga PMKRI Cabang Kupang, Jalan Jenderal Soeharto Nomor 2, Naikoten.

‎Menanggapi pengaduan itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao, menilai mandeknya penanganan perkara selama hampir delapan tahun merupakan situasi yang tidak dapat diterima dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

‎“Berdasarkan kronologi serta dokumen yang disampaikan kepada kami, kasus ini telah berjalan dalam waktu yang sangat panjang tanpa adanya kepastian hukum yang memadai. Situasi ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ungkap Yido, Sabtu (30/05/2026).

‎PMKRI menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang berlarut-larut harus menjadi perhatian serius Kapolres Kupang Kota. Menurut mereka, salah satu indikator utama profesionalitas penegakan hukum adalah kemampuan aparat dalam menghadirkan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.

‎“Kami meminta Kapolres Kupang Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan serta faktor-faktor yang menyebabkan perkara ini belum mencapai kejelasan setelah hampir delapan tahun berjalan,” lanjutnya.

‎Secara normatif, kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Ketika suatu laporan pidana berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan, maka wajar apabila muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas mekanisme penyidikan dan sistem pengawasan internal yang dijalankan oleh institusi terkait.

‎Selain itu, PMKRI juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dalam penerbitan dokumen pertanahan yang dinilai tidak sesuai. Oleh karena itu, mereka meminta agar aspek tersebut turut diperiksa secara transparan dan objektif oleh pihak berwenang.

‎“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, lambannya penanganan perkara dan berbagai kejanggalan yang disampaikan kepada kami harus diuji secara terbuka dan profesional. Aparat penegak hukum wajib memastikan tidak ada praktik maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk intervensi yang menghambat proses hukum,” tegas Yido.

‎PMKRI Cabang Kupang juga memberikan tekanan kepada institusi terkait untuk segera menyampaikan perkembangan konkret atas penanganan perkara tersebut. Menurut mereka, sikap diam terhadap kasus yang telah berusia hampir delapan tahun hanya akan memperkuat persepsi negatif publik dan mencederai prinsip keadilan.

‎“Keadilan yang tertunda terlalu lama berpotensi menjadi keadilan yang terabaikan. Karena itu, kami mendesak agar kasus ini segera dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

‎Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, PMKRI Cabang Kupang menyatakan akan segera mendatangi krmbali Polresta Kupang Kota guna mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara tersebut.

‎PMKRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga para korban memperoleh kejelasan status hukum, perlindungan atas hak-haknya, serta kepastian hukum yang menjadi hak setiap warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *