GMKI Kupang Mendesak Polda NTT Segera Umumkan Hasil Otopsi Lucky Sanu dan Delfi Foes: Transparansi adalah Harga Mati

SUARANTT.COM-Kupang, 22 Februari 2026 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak Polda NTT untuk segera mengumumkan secara resmi dan terbuka hasil otopsi terhadap almarhum Lucky Sanu dan Delfi Foes. Hingga hari ini, telah satu bulan sejak pelaksanaan otopsi dilakukan, namun publik dan keluarga korban belum memperoleh kejelasan yang transparan dan komprehensif terkait hasil pemeriksaan tersebut.

GMKI Kupang menilai bahwa keterlambatan penyampaian hasil otopsi berpotensi menimbulkan spekulasi liar, kecurigaan publik, serta memperdalam luka keluarga korban. Dalam perkara yang menyangkut nyawa manusia, waktu bukanlah sekadar hitungan administratif, melainkan bagian dari komitmen moral dan hukum untuk menghadirkan kepastian dan keadilan.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil otopsi merupakan instrumen kunci dalam proses pembuktian hukum. Tanpa transparansi atas hasil tersebut, keluarga dan publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini.

“Sudah satu bulan sejak otopsi dilakukan. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menunda penyampaian hasil kepada publik dan keluarga korban. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dirampas secara perlahan,” tegas Andraviani.

GMKI Kupang mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh konsistensi, keterbukaan, dan keberanian dalam mengungkap fakta apa adanya. Jika hasil otopsi terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka ruang kecurigaan akan semakin melebar, dan integritas penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur dipertaruhkan.

Secara kritis, GMKI menilai bahwa transparansi bukanlah ancaman bagi institusi, melainkan fondasi legitimasi. Apabila hasil otopsi menunjukkan adanya unsur pidana, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti tanpa tebang pilih.

GMKI Kupang juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tahapan teknis, tetapi harus bergerak menuju pertanggungjawaban yang jelas. Keterlambatan tanpa penjelasan hanya akan memperkuat dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik kasus ini.

GMKI Kupang menyatakan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. GMKI tidak menghendaki keadilan untuk keluarga harus di berikan dengan kepastian hukum. Negara tidak boleh absen ketika nyawa warganya dipertanyakan penyebab kematiannya.

“Kami mendesak Polda NTT untuk segera menyampaikan hasil otopsi secara terbuka kepada publik. Jangan biarkan kebenaran terkatung-katung dalam ketidakpastian. kami tidak menghendaki keadilan dikubur oleh waktu,” tegas Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H., M.H.

GMKI Kupang menegaskan bahwa keadilan bagi Lucky Sanu dan Delfi Foes adalah suara nurani masyarakat yang menolak segala bentuk pengaburan fakta. Transparansi adalah harga mati, Tutup Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S. H., M. H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *