SUARANTT.COM,-Forum pendukung pemerintahan Alor Iskandar -Rocky Menggler Aksi damai di depan Kantor Kepolisian Resort Alor (Polres Alor) pada kamis 26/02/2026.
Forum pendukung pemerintahan Iskandar-Rocky yang di koordinir oleh ketua. Benyamin Alokafani dan sekretaris Andrias Maniri. Membawa beberapa poin tuntutan ke Polres Alor guna mendukung dan menjaga kenyamanan daerah berikut adalah poin-poin tuntutannya.
Hidup aman, nyaman dan damai adalah hak konstitusional masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara termasuk pemerintah daerah. Pengabaian kewajiban negara dengan membiarkan keamanan, kenyamanan dan ketenteraman masyarakat terganggu, merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib hukumnya untuk dipertanggung jawabkan oleh negara.
Merujuk pada hak ini dan menghubungkannya dengan situasi keamanan daerah Kabupaten Alor, terutama di kota Kalabahi yang dalam beberapa bulan terakhir diwarnai dengan tauran antar Kampung atau Gang secara terus menerus, menunjukan bahwa negara telah lalai dan karena kelalaian dan gagal memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Alor. Institusi negara yang paling bertanggung jawab untuk menciptakan situasi KAMTIBMAS yang kondusif bagi masyarakat Alor adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Kepolisian Resort Alor (Polres Alor).
Dengan merujuk pada keadaan sebagaimana tergambar dalam Pasal 28G, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002, Kami menyatakan PETISI sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam menciptakan situasi KAMTIBMAS yang kondusif sebagai berikut:
1. Bahwa tawuran antar kampung yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menunjukan bahwa POLRES Alor gagal menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya untuk menciptakan situasi KAMTIBMAS yang kondusif.
2. Bahwa situasi KAMTIBMAS di Kota Kalabahi yang semakin tidak kondusif dengan tawuran yang terus meningkat eskalasinya, menunjukan kegagalan KAPOLRES yang tidak dapat mengorganisir anggotanya untuk deteksi dini dan tindak cepat untuk menanganinya.
3. Bahwa deteksi dini sebagaimana pada poin 2, termasuk juga adalah ketidak mampuan dalam menjalankan keamanan Ciber dengan terus membiarkan berbagai akun baik asli maupun palsu dengan postingan yang memicu dan memprovokasi.
4. Bahwa upaya mediasi damaiyang dilakukan oleh KAPOLRES Alor, Ketua DPRD Alor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor telah menunjukan kegagalan untuk menghentikan konflik.
5. Bahwa upaya damai tanpa penegakan hukum merupakan pengalihan masalah hukum yang menjadi ranah penegakan hukum menjadi beban politik dan sosial. Hal ini tentu bukan merupakan solusi yang tepat.
6. Kepolisian seharusnya dapat melakukan penegakan hukum dengan tidak hanya mengacu pada KUHP, namun dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan lainnya untuk melakukan penegakan hukum, agar dapat memberi efek jerah bagi pelaku.
Berdasarkan kondisi-kondisi sebagaimana diuraikan, maka Kami menuntut
1. Mendesak POLRES Alor untuk menelusuri, menemukan dan melakukan penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual.
2. Mendesak POLRES Alor agar segera melakukan peningkatan Patroli dan Pos Keamanan di titik-titik rawan konflik secara konsisten, bukan hanya saat kejadian berlangsung.
3. Mendesak POLRES Alor agar segera hentikan Pola Mediasi Tanpa Sanksi yang terbukti gagal menciptakan kedamaian jangka panjang.
4. Mendesak POLRES Alor agar melalui unit Ciber melakukan patroli digital terhadap akun-akun yang secara konsisten menyebarkan narasi provokatif yang dapat memicu pertikaian antar kelompok masyarakat.
5. Mendesak POLRES Alor untuk melacak identitas di balik akun anonim (fake accounts) yang digunakan sebagai alat untuk menyebar fitnah atau ujaran kebencian yang mengganggu kestabilan roda pemerintahan..
6. Meminta Kapolda NTT untuk segera mengevaluasi kinerja KAPOLRES Alor dan jajarannya terkait pembiaran konflik antar kampung sejak tahun 2025 sampai 2026.







