SUARANTT.COM,-Polemik pemotongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja PPPK di lingkup ASN Pemerintah Kabupaten Kupang mengundang reaksi publik.
Pemerintah Kabupaten Kupang menjadikan defisit anggaran sebagai dasar pemogongan gaji ASN, namun para ASN PPPK tetap menolak.
Menariknya angka defisit yang disampaikan bupati Kupang Yosef Lede dan Sekretaris daerah kabupaten kupang Mateldi Sanam, bahwa angka defisit mencapai 319 miliar diduga tidak benar.
Informasi yang di peroleh media ini, dari sumber terpercaya di lingkup DPRD kabupaten Kupang bahwa angka defisit hanya mencapai 50,2 persen.
”Kita bingung angka defisit 319 miliar itu muncul dari mana dan tertuang di APBD bagian mana, sebab yang kita bahas dan tetapkan di APBD kemudian konsultasi ke kementrian itu angkanya 50,2 miliar, “ujar sumber.
Selain itu sumber tersebut juga mengatakan, ada dugaan manipulasi angka untuk kepentingan sekelompok orang. Dan hal ini bisa kita sebut dengan kebohongan publik.
”Kita tidak menuduh tapi angka defisit itu harus disampaikan secara jujur, apalagi alasan defisit ini digunakan untuk memangkas berbagai pos belanja, harus jujur,”ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Mateldi Sanam yang di konfirmasi media ini melalui pesan whatsApp untuk memastikan kebenaran informasi yang kontradiksi ini namun belum merespon hingga berita ini diterbitkan.







