SUARANTT.COM,-Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende untuk periode 2025-2030, Yosef Benediktus Badeoda, S.H., M.H., bersama Dr. drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes diminta segera melakukan audit terhadap seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada di kabupaten Ende.
Hal ini disampaikan Paulus Nefftalis Nggaa kepada media ini Sabtu (05/04/2025) bahwa dengan semangat baru program yang baru dari bupati Ende Paulus Yakin dan percaya bupati dengan semangat yang besar akan membangun Ende sampai di pelosok-pelosok kampung.
Paulus menjelaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang Desa dan Pengawasan pengelolaan keuangan Desa, peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menghadirkan fokus khusus pada peran serta desa dalam pembangunan Nasional.
Menurutnya Dengan mengaudit keuangan Desa dan mengontrol keuangan Desa akan berdampak positif dalam pembangunan daerah.
“Saya sangat yakin kepala Desa beserta jajarannya akan kerja sesuai dengan rel yang benar, Bukan menuduh-nuduh ya takut saja namanya manusia takut kekhilafannya sering sekali terjadi dan banyak sekali kasus-kasus di Indonesia banyak sekali kades menggunakan dana desa untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, karena kita tahu di pemerintahan Presiden Jokowi Dodo banyak sekali dana yang dikeluarkan untuk kebutuhan desa-desa di seluruh indonesia, saya pribadi apresiasi di NTT baru dua bupati yang sudah inisiatif melakukan audit di antaranya Bupati menjadi Role Model bupati Sumba Barat Daya dan bupati Kupang dalam proses persiapkan audit untuk seluruh kepala desa di seluruh daerahnya masing-masing dengan audit ini saya rasa dilakukan supaya Koordinasi Percepatan dan Penyelarasan Pengelolaan Dana Desa TA 2025,”Beber Paul sapaan Akrabnya.
Pemuda asal NTT ini menegaskan apabila telah ditemukan kepala desa yang nakal atau korupsi ya Inspektorat harus tindak Tegas dan menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kades beserta jajarannya.
“Inspektorat harus audit. Semua Desa tanpa terkecuali. Ini bukan suka atau tidak suka ini menjalan fungsi dan tugas sebagai kepala Daerah dan harus benahi untuk temukan salahnya dimana,” kata Paulus Nefftalis Nggaa yang juga sebagai pengawas Ormas Ikatan Paguyuban Flotirosa NTT.
Audit ini harus segera dilakukan guna menemukan persoalan atau kendala untuk diperbaiki bersama. jangan tanggung-tanggung, jika ditemukan kades Nakal harus merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika menemukan penyimpangan dana desa.
“Audit internal kalau ada temuan, iya harus bereskan. Tapi kalau ada kades (kepala desa) anggap ini sebagai penghasilan, Bupati jangan sungkan-sungkan beri rekomendasi untuk diproses ke APH, takutnya Kerja inspektorat pun menjadi sorotan soal temuan-temuan yang dilakukan oknum-oknum kades di Kabupaten Ende,”tuturnya.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Ende harus komitmen siap berkoordinasi dalam mendukung seluruh proses pemeriksaan terinci Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi NTT agar berjalan dengan optimal.