‎Babak Baru Kasus Asusila Kader Golkar YM, Masa Aksi AKUK: Demo di Kantor DPRD Kabupaten Kupang

SUARANTT.COM,-Memasuki babak baru, kasus yang hampir tenggelam yakni kasus asusila yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dari fraksi Golkar Yoyarib Mau (YM) terhadap korban YNS.

‎Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini sempat redup saat masih dalam proses etik di lembaga DPRD kabupaten kupang melalui badan kehormatan dewan karena masyarakat percaya profesionalitas dan integritas badan kehormatan dewan saat melakukan proses etik organisasi.

‎Namun kasus ini kembali mencuat ketika hasil dari proses etik diduga tidak objektif, dan memihak kepada pelaku, sebab dalam proses pemeriksaan tidak melibatkan korban dalam proses pemeriksaan dan terkesan sangat tertutup.

‎Hal ini kemudian mengundang reaksi publik, dan terbentuk semangat solidaritas dari aliansi keadilan untuk korban (AKUK), yang dimotori oleh Ama Makin selaku ketua Fron Mahasiswa Nasional FMN Kupang. Lalu mendatangi kantor DPRD kabupaten Kupang pada Rabu 25 Februari 2026 untuk menyakan sikap penolakan atas keputusan badan kehormatan dewan yang terkesan memihak kepada pelanggar etika dan moral pejabat publik.

‎Dalam orasi, beberapa masa Aksi, mengungkap kekecewaan terhadap 35 anggota DPRD kabupaten kupang yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan aksi dan permohonan audiens.

‎”Kami sangat kecewa, 35 DPRD kabupaten Kupang tak mengindahkan surat yang aliansi masukan ke lembaga ini, ini persoalan serius, etika dan moral itu dasar bagi seorang manusia apalagi pejabat publik, “ujar Anwar Mesakh saat berorasi.

‎Anwar Mesakh juga menjelaskan bahwa kehadiran aliansi, adalah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD. Sebab tindakan dari oknum DPRD telah mencederai lembaga terhormat, apalagi dalam proses etik di badan kehormatan tidak objektif dan tak sesuai prosedur.

‎Hal ini, kata Anwar mesakh semakin memperburuk citra lembaga DPRD sehingga perlu ada peninjauan kembali keputusan di badan kehormatan dewan dan perlu ada sanksi etik yang dapat memberi efek jera dan menajdi pelajaran bagi pejabat publik lainnya.

‎ “Kami ingin menyelamatkan lembaga DPRD yang telah kehilangan moral dan etika. Kami tidak membenci pribadi orang atau pejabat di lembaga ini tapi kami membenci KETIDAKADILAN YANG DILAKUKAN ANGGOTA DPRD,” bebernya.

‎Lebih lanjut Anwar Mesakh mengatakan, sikap dan tindakan YM telah merusak citra 35 orang DPRD. Dan membuat DPRD kabupaten Kupang kehilangan kehormatan.

‎”Dan tidak layak disebut LEMBAGA TERHORMAT apabila kasus YM ini tidak ada sanksi tegas karena kasus ini sangat terang dan jelas di mata publik, “ucapnya.

‎Babak Baru Kasus Asusila Kader Golkar YM, Masa Aksi AKUK: Demo di Kantor DPRD Kabupaten Kupang
‎Ket Foto. Usai Unjuk Rasa Masa Aksi Foto bersama (dok Suara NTT)

‎Usai unjuk rasa, Koordinator umum Aliansi Ama Makin menjelaskan kepada awak media bahwa, kehadiran aliansi sebagai semangat solidaritas untuk melakukan kontrol terhadap setiap kebijakan publik yang tidak berpihak pada kaum lemah.

‎Menurutnya keadilan itu milik rakyat kecil sehingga tidak boleh digerogoti oleh pejabat atau para elit.

‎”Keadilan harus di perjuangkan untuk orang yang lemah atau kaum yang tertindas. Bagi kami YNS ada pada posisi kaum yang lemah dan YM ada pada kaum elit atau pejabat, sehingga kami kecam tindakan para elit yang seakan mau menutupi kebenaran dan keadilan, “beber Ama Makin.

‎Ama Makin juga menjelaskan poin penting yang dibawa oleh aliansi.

‎Menurutnya persoalan tersebut bukan sekadar persoalan hukum, namun lebih pada etika dan moral. Sehingga secara moral perlu ada sanksi tegas dari lembaga DPRD.

‎”Tentu kita tahu, ini persoalan hukum, namun ada juga persoalan moral didalam kasus ini, perlu ada sanksi tegas badan kehormatan tidak boleh berpihak tapi harus profesional dan transparan tidak ada yang rahasia karena pelaku itu pejabat publik, “Tegasnya.

‎Dari sekian banyak poin tuntutan, menurut Ama Makin, terutama dan terpenting adalah anulir atau tinjau kembali keputusan badan kehormatan dewan yang memberi sanksi teguran tertulis kepada YM.

‎Menurutnya teguran tertulis bukan merupakan sanksi etik, namun itu hanya sebagai peringatan. Jika perbuatan belum dilakukan silakan memberikan surat teguran sebagai bentuk peringatan agar tak melanggar etika dan moral.

‎”Ini dia YM sudah lakukan maka harus ada sanksi, apalagi YM mengakui juga di dalam proses pemeriksaan etik, lalu sanksinya surat teguran ini masuk akal di mana? kecuali hanya percobaan, artinya mencoba melakukan perbuatan asusila tapi gagal jadi kasih dia surat teguran agar tidak melakukan hal itu”ungkap ketua FMN.

Soal ketidakhadiran DPRD di kantor untuk menerima masa Aksi, Ama Makin menegaskan akan berupaya dalam waktu dekat untuk berjumpa dengan pimpinan DPRD dan alat kelengkapan dewan khususnya BK untuk menjelaskan kepada aliansi terhadap sikap dan tindakan lembaga.

“Dalam waktu yang tidak lama, kami akan berupaya untuk turun kembali supaya bertemu pimpinan DPRD dan minta BK menjelaskan proses pemeriksaan seperti apa sampai menghasilkan kesimpulan seprti itu, ” Ujarnya.

Sementara kepala sekretariat dewan sekwan Novita Foenay saat bertemu masa aksi menjelaskan bahwa 35 anggota DPRD sedang dalam agenda ke dapil masing-masing untuk mengikuti musrembang kecamatan. Sehingga belum bisa membuat agenda pertemuan dengan aliansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *