PMI ASAL NTT HILANG LEBIH DARI SEBULAN, KUASA HUKUM GERAM: “BP3MI BILANG KITA TUNGGU SAJA

SUARANTT.COM,-Keberadaan Yeni Margareta Olo, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, hingga kini belum diketahui setelah lebih dari satu bulan hilang kontak di Malaysia.

Kondisi tersebut membuat Kuasa Hukum Yeni, Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., mempertanyakan langkah konkret negara dalam memastikan keberadaan dan keselamatan kliennya.

Komunikasi terakhir antara Yeni dan Kuasa Hukum terjadi pada 10 Juli 2026. Sehari sebelumnya, pada 9 Juli 2026, Yeni menyampaikan bahwa dirinya mendapat arahan dari BP3MI NTT untuk menuju KBRI Malaysia guna memperoleh perlindungan. Namun setelah itu, komunikasi dengan Yeni terputus.

Hingga 16 Agustus 2026, keluarga maupun Kuasa Hukum belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan dan kondisi Yeni.

Yeni sebelumnya diberangkatkan secara resmi ke Malaysia melalui PT AKKA AL-MATAR Cabang Kupang pada 6 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan Yeni kepada Kuasa Hukum, setelah tiba di Malaysia sejumlah dokumen pribadinya, termasuk paspor, KTP, Perjanjian Kerja dan telepon genggam, dikuasai oleh pihak agensi yang disebut bekerja sama dengan PT AKKA AL-MATAR.

Menurut keterangan Yeni, setelah bekerja lebih dari 20 bulan, dirinya juga tidak pernah menerima upah secara langsung karena hak atas upah tersebut berada dalam penguasaan pihak agensi.

Atas persoalan tersebut, melalui Kuasa Hukum, Yeni kemudian menyampaikan pengaduan kepada Polda NTT dan BP3MI NTT. Dalam perkembangan penanganan pengaduan tersebut, Polda NTT telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Cabang PT AKKA AL-MATAR.

Persoalan kemudian berkembang pada 25 Juni 2026. Menurut keterangan Yeni kepada Kuasa Hukum, dirinya menerima telepon dari pihak yang disebut berasal dari PT AKKA AL-MATAR bersama pihak agensi di Malaysia.

Dalam komunikasi tersebut, Yeni mengaku mendapat tekanan untuk mencabut laporan yang telah disampaikan kepada Polda NTT dan BP3MI NTT. Yeni juga mengaku diminta kembali kepada pihak agensi apabila ingin mendapatkan kembali dokumen-dokumen pribadinya serta apabila ingin diatur untuk kembali ke Indonesia.

Kepada Kuasa Hukum, Yeni menyampaikan bahwa dirinya takut kembali kepada pihak agensi karena khawatir mengalami kembali perlakuan buruk yang sebelumnya dialaminya. Atas kondisi tersebut, Kuasa Hukum kemudian berkoordinasi dengan BP3MI NTT. Setelah koordinasi tersebut, Yeni diarahkan untuk menuju KBRI Malaysia guna memperoleh perlindungan.

Namun setelah diarahkan menuju KBRI, komunikasi dengan Yeni justru terputus.
Kekhawatiran Kuasa Hukum kemudian semakin meningkat. Pada 20 Juli 2026, Lodovikus bersama tim mendatangi kantor BP3MI NTT untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan Yeni.

Menurut Lodovikus, dalam pertemuan tersebut pihak BP3MI menyampaikan kemungkinan Yeni ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia dalam perjalanan menuju KBRI karena persoalan identitas. Menurut penjelasan yang diterima Kuasa Hukum, apabila benar Yeni berada dalam tahanan Imigrasi, diperlukan waktu hingga sekitar satu bulan untuk mengetahui kepastian mengenai keberadaannya.

Penjelasan tersebut justru membuat Kuasa Hukum mempertanyakan langkah perlindungan negara.

“Kalau benar Yeni ditahan oleh Imigrasi Malaysia, tentu kami bersyukur karena setidaknya keberadaannya dapat dipastikan. Tetapi yang disampaikan kepada kami adalah kemungkinan, bukan kepastian,” ujar Lodovikus.

Menurutnya, persoalan justru muncul apabila dugaan tersebut ternyata tidak benar.

“Bagaimana kalau Yeni tidak ditahan Imigrasi? Bagaimana kalau selama ini dia justru berada dalam situasi yang membahayakan keselamatan dirinya? Bagaimana kalau nyawanya sedang terancam? Apakah kita harus tetap menunggu sampai satu bulan?” tegasnya.

Lodovikus menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta negara membuat kesimpulan tanpa dasar. Sebaliknya, Kuasa Hukum meminta agar keberadaan Yeni segera dipastikan melalui langkah penelusuran yang aktif dan terkoordinasi.

“Kami tidak mengatakan Yeni pasti ditahan. Kami juga tidak mengatakan apa yang terjadi terhadap Yeni. Karena memang belum ada kepastian. Justru karena belum ada kepastian itulah negara harus mencari tahu,” katanya.

Menurut Lodovikus, hilangnya kontak dengan seorang WNI selama lebih dari satu bulan, terlebih sebelumnya yang bersangkutan sedang menghadapi persoalan terkait hak-haknya sebagai PMI, tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.

“Jangan menjadikan kemungkinan sebagai alasan untuk hanya menunggu. Yang kami minta sangat sederhana: pastikan Yeni berada di mana dan pastikan dia selamat. Jangan sampai negara baru hadir setelah semuanya terlambat,” pungkas Lodovikus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *