Mahasiswa NTT Menggugat: Cipayung Plus Sebut Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi Sarat Kepentingan Politik

SUARANTT.COM,-Cipayung Plus Kota Kupang yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), menggelar aksi mimbar bebas di Bundaran PU Kota Kupang sebagai bentuk penyampaian sikap terhadap prosesi penyematan gelar “Raja Timor” kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, H. Ir. Joko Widodo.

Aksi tersebut berlangsung secara damai sebagai perwujudan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Cipayung Plus menilai bahwa lembaga adat merupakan institusi yang memiliki nilai historis, kultural, dan moral yang harus dijaga kehormatan serta kewibawaannya. Karena itu, setiap pemberian gelar adat semestinya dilakukan melalui mekanisme yang terbuka, memiliki legitimasi yang kuat, serta mendapat persetujuan yang luas dari masyarakat adat.

Menurut Cipayung Plus Kota Kupang, prosesi penyematan gelar “Raja Timor” yang berlangsung pada 1 Agustus 2026 menimbulkan pertanyaan publik mengenai legitimasi dan dasar pemberian gelar tersebut. Aliansi mahasiswa menilai peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang berpotensi membangun citra politik tertentu melalui simbol-simbol adat.

Cipayung Plus juga mengingatkan masyarakat Nusa Tenggara Timur agar menilai secara kritis rekam jejak kebijakan pemerintahan Presiden ke-7 selama menjabat. Menurut mereka, berbagai proyek strategis nasional yang dibangun di NTT, seperti Bendungan Raknamo, Bendungan Rotiklot, Bendungan Manikin, maupun sejumlah proyek lainnya di Pulau Flores dan Sumba, masih menyisakan berbagai persoalan terkait manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Aliansi mahasiswa berpandangan bahwa kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi publik terhadap capaian pembangunan di NTT. Oleh karena itu, penghormatan melalui simbol adat dinilai tidak boleh mengabaikan penilaian kritis masyarakat terhadap hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.

Cipayung Plus juga menyatakan bahwa sebagai mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo seharusnya memberikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi berbagai persoalan nasional, terutama pemulihan ekonomi masyarakat, dibanding membangun legitimasi melalui simbol-simbol adat yang berpotensi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Aliansi menilai penyematan gelar “Raja Timor” berpotensi menimbulkan polemik dan perpecahan apabila tidak didasarkan pada kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat adat. Oleh sebab itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut.

Tuntutan Khusus

Menolak penyematan gelar “Raja Timor” kepada H. Ir. Joko Widodo.

Mendesak penyelenggara memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai dasar, proses, dan legitimasi pemberian gelar tersebut karena dinilai telah memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Mendesak lembaga atau paguyuban adat Timor yang memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status dan keabsahan gelar “Raja Timor”, termasuk apakah pemberian gelar tersebut merupakan hasil konsensus masyarakat adat secara luas atau hanya inisiatif kelompok tertentu.

Mendesak adanya pemisahan yang tegas antara agenda kebudayaan dan kepentingan politik praktis dalam setiap kegiatan adat yang melibatkan tokoh nasional.

Mendorong penguatan perlindungan terhadap otoritas lembaga adat melalui kesepakatan bersama para tokoh adat se-Pulau Timor mengenai mekanisme pemberian gelar kehormatan kepada pihak luar agar memiliki legitimasi yang jelas.

Mendesak dilaksanakannya dialog terbuka antara tokoh adat, generasi muda, akademisi, dan masyarakat guna membahas polemik tersebut secara demokratis dan bermartabat.

Tuntutan Umum

Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.

Menjamin penyelesaian persoalan tahanan politik sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta memperkuat perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat dari berbagai bentuk perampasan.

Memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat eks Timor Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cipayung Plus Kota Kupang menegaskan bahwa aksi mimbar bebas ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga marwah lembaga adat, memperkuat demokrasi, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan rakyat.

Koordinator Umum Aksi
Meky Maubanu

Ketua Eksekutif LMND Kota Kupang
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Hidup Masyarakat Adat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *