SUARANTT.COM,-Seorang pendeta dari Gereja C3 Reach Pemulihan Kupang, Johandry Lanoe, bersama seorang staf full time gereja, Petrus Rihi, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mereka alami ke Polresta Kupang Kota.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/725/VI/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 26 Juni 2026.
Kepada wartawan pada Rabu (1/7/2026), Pendeta Johandry Lanoe menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.10 WITA di kawasan Gereja C3 Reach Pemulihan Kupang, Jalan Peat A, Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Johandry memaparkan, rangkaian peristiwa bermula sehari sebelumnya, yakni Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu dirinya mendapat informasi bahwa pagar gereja di sisi kiri atau arah barat telah roboh setelah diduga ditabrak sebuah mobil milik tetangga.
Ia kemudian mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan. Menurut Johandry, pihak tersebut mengakui kendaraan mereka yang menabrak pagar dan menyampaikan akan segera membangun kembali pagar yang rusak.
Karena melihat adanya itikad baik, ia menyetujui penyelesaian tersebut dan meminta agar pagar segera diperbaiki mengingat berkaitan dengan keamanan lingkungan gereja.
Namun, hingga Kamis (25/6) sejak pagi sampai siang hari, menurut Johandry, tidak ada perkembangan terkait janji pembangunan pagar tersebut.
Pihak gereja kemudian mendatangi tetangga untuk melakukan tindak lanjut dan meminta pertanggungjawaban agar pagar segera diperbaiki.
Setelah itu, rombongan gereja kembali ke gereja untuk mempersiapkan pelayanan ibadah syukur di salah satu rumah jemaat yang dijadwalkan berlangsung pukul 18.00 WITA.
Sekitar pukul 16.10 WITA, seorang perempuan yang disebut sebagai istri pimpinan pihak tetangga datang ke gereja bersama tiga stafnya. Mereka datang untuk membicarakan penyelesaian persoalan pagar yang rusak.
Menurut Johandry, perempuan tersebut bersama seorang staf masuk ke ruangan staf gereja untuk berdiskusi, sementara dua staf lainnya menunggu di luar. Di dalam ruangan sempat tercapai kesepakatan bahwa pagar gereja akan dibangun kembali.
Namun pada saat yang sama, Johandry mengaku dua staf yang berada di luar justru terlibat adu mulut dengan staf gereja yang saat itu ada juga diluar. Cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong hingga berujung perkelahian.
Mendengar keributan itu, Johandry mengaku langsung keluar ruangan untuk melerai. Akan tetapi, ia menyatakan justru menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh 2 staf tetangga tersebut.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami memar dan benjol pada bagian dahi serta staf gereja juga menerima pukulan di area leher dan telinga.
Usai menyelesaikan ibadah syukur pada malam harinya, Johandry bersama pihak gereja langsung mendatangi Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.
Pada hari yang sama ia juga menjalani visum serta pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya berlangsung hingga pukul 04.30 WITA pada Jumat, 26 Juni 2026.
Atas peristiwa tersebut, Johandry melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Gembala Gereja C3 Reach Pemulihan Kupang, Pendeta Charles Arnold Bessie, mengatakan dugaan pengeroyokan tidak hanya dialami Pendeta Johandry Lanoe, tetapi juga staf full time gereja, Petrus Rihi.
Charles menjelaskan bahwa insiden tersebut terekam kamera CCTV gereja dan rekamannya telah diserahkan kepada penyidik Polresta Kupang Kota sebagai barang bukti.
Menurut Charles, persoalan yang terjadi bukanlah kejadian pertama antara pihak gereja dan tetangga tersebut.
Ia mengungkapkan, pada awal tahun 2026 saat musim hujan, pihak tetangga yang sedang melakukan pekerjaan pengecatan dan plester pada gedung lantai dua mereka.
Akibat aktivitas itu, sebanyak delapan lembar seng gereja rusak karena tertimpa scaffolding dan material semen yang jatuh ke atas seng.
Menurutnya, pihak tetangga sebelumnya telah meminta izin kepada gereja untuk menggunakan bagian tersebut dengan kesepakatan bahwa seng yang rusak akan diganti.
Namun, hingga waktu berlalu, kata Charles, tidak ada realisasi penggantian dari pihak tetangga. Pihak gereja kemudian berulang kali melakukan tindak lanjut, tetapi tanggung jawab disebut saling dilempar kepada pimpinan maupun kontraktor.
Karena tidak ada penyelesaian, gereja bahkan telah mengajukan permohonan mediasi ke pihak kelurahan melalui surat resmi. Akan tetapi, menurut Charles, upaya tersebut juga tidak mendapat tanggapan dari pihak tetangga sehingga akhirnya gembala gereja bersama para tua-tua jemaat memutuskan mengganti sendiri seng gereja yang rusak karena saat itu sedang memasuki musim hujan.
Charles juga menyebut, dalam kasus pagar yang terjadi pekan lalu, pihak gereja kembali tidak melihat adanya itikad baik dari pihak tetangga.
Ia mengatakan sejak insiden pada Rabu, 24 Juni 2026 hingga hari ini pada 1 Juli 2026 belum ada upaya perdamaian maupun penyelesaian yang dilakukan.
“Kami secara iman mengampuni, tetapi secara hukum proses ini harus tetap berjalan,” ujarnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi perhatian semua pihak agar terdapat penghormatan terhadap rumah ibadah, para pelayan gereja, dan tokoh agama.
“Kami berharap ada rasa hormat kepada rumah Tuhan. Ini terjadi di Kota Kupang yang dikenal sebagai Kota Kasih, sehingga kami berharap persoalan ini ditangani secara serius. Kami juga ingin generasi muda melihat teladan bahwa rumah ibadah harus dihormati dan dihargai,” katanya.
Pendeta Johandry Lanoe juga berharap proses hukum dapat dikawal hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap rumah ibadah dan pelayan Tuhan, mengingat menurutnya persoalan yang terjadi merupakan kejadian kedua yang belum mendapatkan penyelesaian secara bertanggung jawab dari pihak yang dilaporkan.
