SUARANTT.COM,-Belasan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Rakyat Indonesia Anti-Imperialisme Nusa Tenggara Timur (PERISAI-NTT) menggelar aksi demonstrasi pada Sabtu (20/06/2026). Aksi ini mengusung tema “Selamatkan Indonesia dan NTT: Darurat Penegakan Hukum” dengan tagline “10+6=?”, sebagai simbol kritik atas arah kebijakan negara yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Massa melakukan long march dari Polda NTT menuju DPRD NTT dan berakhir di Kantor Gubernur NTT. Aksi berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 14.30 hingga 20.32 WITA, dengan orasi politik yang menyoroti berbagai persoalan struktural, mulai dari ekonomi hingga penegakan hukum.
Sepanjang aksi, massa membawa poster bertuliskan “Turunkan Harga BBM, Bahan Pokok Rakyat” serta spanduk “Selamatkan Indonesia, Perbaiki Hidup Rakyat”. Aksi ini disebut sebagai respons atas menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan penegakan hukum, serta sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan harga BBM dan melemahnya nilai tukar rupiah.
Ketegangan sempat terjadi di titik akhir aksi ketika Gubernur NTT, Melkianus Laka Lena, tidak menemui massa. Kekecewaan itu memuncak dengan aksi pembakaran ban sebagai simbol protes atas sikap pemerintah daerah yang dinilai abai terhadap aspirasi publik.
Aliansi PERISAI-NTT terdiri dari berbagai elemen, di antaranya FMN Cabang Kupang, BEM Nusantara, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Lingkar Studi Pendidikan Agama Kristen, serta sejumlah organisasi mahasiswa daerah seperti SPMB, IMMALA, IKMATM, IMPRA, IKMAS-TTS, IKMAR Rote Ndao, IKMABAN TTS, IMAN Kupang, dan GMF.
Koordinator Umum PERISAI-NTT, Andy Sanjaya, dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah saat ini dinilai gagal membaca realitas penderitaan rakyat. Ia menyoroti tekanan ekonomi yang semakin berat.
“Nilai rupiah melemah, harga BBM naik, tetapi respons pemerintah sangat minim. Ini menunjukkan adanya jarak antara kekuasaan dan realitas rakyat,” tegasnya.
Andy juga mengangkat dugaan pelanggaran HAM terkait kasus Kaka Gama Feroh yang dituduh sebagai admin “Lika-Liku NTT”. Ia menilai aparat penegak hukum telah melampaui kewenangan.
“Ketika aparat menggunakan kekuasaan untuk intimidasi, bahkan dengan ancaman senjata, maka penegakan hukum itu sendiri telah cacat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua IMMALA, Hironimus Klau, mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sarat kepentingan politik.
“Program ini perlu diuji, apakah benar menjawab persoalan stunting atau sekadar proyek populis menuju 2029,” katanya.
Ia juga menyoroti pelibatan aparat keamanan dalam program sosial.
“TNI-Polri justru masuk ke dapur rakyat. Ini menunjukkan arah kebijakan yang keliru dan berpotensi mengaburkan fungsi institusi,” tambahnya.
Hironimus turut mendesak percepatan penanganan kasus dugaan korupsi dana Seroja di Kabupaten Malaka yang mandek sejak 2021.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda, tetapi tidak ada progres. Ini menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum,” ujarnya.
Ketua AGRA NTT, Sahrul Sukwan, membawa analisis yang lebih makro dengan mengaitkan kondisi lokal dengan dinamika global. Ia menyebut krisis ekonomi saat ini sebagai bagian dari krisis overproduksi global sejak 2008 yang berdampak pada negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Namun, argumentasi tersebut juga menuai pertanyaan, terutama terkait klaim hubungan langsung antara konflik global dan kondisi ekonomi lokal tanpa data yang lebih spesifik. Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap kekuatan global memperparah ketimpangan di dalam negeri.
“Rakyat dipaksa menanggung beban krisis, sementara negara justru terjebak dalam kebijakan yang tidak mandiri,” katanya.
Di tingkat lokal, Ketua IKMAS TTS, Raynal Usfunan, menyoroti lambannya penegakan hukum di wilayah Timor Tengah Selatan (TTS). Ia mengkritik struktur kepolisian yang dinilai membatasi kewenangan Polsek.
“Sebanyak 14 Polsek tidak memiliki kewenangan penyidikan. Akibatnya, masyarakat dari 32 kecamatan harus ke Polres untuk mengakses keadilan. Ini tidak efisien dan membebani rakyat,” jelasnya.
Aliansi PERISAI-NTT mengajukan sejumlah tuntutan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Tuntutan nasional mencakup penurunan harga BBM, stabilisasi rupiah, perbaikan defisit APBN, pengesahan UU perampasan aset, hingga penolakan terhadap kebijakan yang dianggap populis.
Sementara tuntutan daerah meliputi penindakan mafia BBM, penyelesaian konflik lahan, percepatan kasus korupsi, hingga desakan pemberian kewenangan penyidikan kepada Polsek di TTS.
Sebagai bentuk formalisasi, massa menyerahkan dokumen tuntutan yang disebut “Surat Cinta” kepada Polda NTT dan DPRD NTT.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menyatakan bahwa pihaknya menerima tuntutan tersebut atas perintah Kapolda.
“Tuntutan ini akan kami atensi dan tindak lanjuti sesuai prosedur. Jika ada data tambahan dari masyarakat, silakan disampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, respons tersebut masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi kritik yang diajukan massa, terutama terkait lambannya penanganan kasus dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Gubernur NTT, namun hingga malam hari, gubernur tetap tidak menemui massa. Situasi ini mempertegas jarak antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil yang mencoba menyuarakan kritik.
Absennya kepala daerah dalam momentum tersebut bukan sekadar persoalan kehadiran, melainkan mencerminkan problem komunikasi politik yang lebih dalam: ketika ruang dialog tidak dibuka, maka jalanan menjadi satu-satunya kanal ekspresi publik.
