SUARANTT.COM,-Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, menyampaikan kritik tajam terhadap kontradiksi yang ditunjukkan oleh Polda NTT dalam penanganan saksi SD pada kasus pembunuhan Luki dan Delfi.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Saksi SD dalam proses rekonstruksi bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan sebuah kejanggalan serius yang membuka ruang kecurigaan besar di tengah publik.
Menurutnya, fakta bahwa SD dapat dengan cepat ditangkap dan diketahui keberadaannya ketika terlibat dalam kasus lain membuktikan bahwa aparat memiliki kapasitas penuh untuk menghadirkannya.
Namun, dalam kasus pembunuhan yang jauh lebih krusial dan menyangkut hilangnya nyawa manusia, justru saksi tersebut tidak dihadirkan, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini bentuk ketidakseriusan, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?
Andhy menilai bahwa kontradiksi ini tidak bisa lagi dilihat sebagai hal biasa. Ia menegaskan bahwa publik berhak mencurigai adanya ketidakterbukaan dalam proses penanganan perkara. Baginya, ketika seorang saksi dapat dengan mudah ditangkap dalam satu kasus, tetapi tidak dihadirkan dalam kasus lain yang lebih berat, maka hal tersebut bukan hanya janggal, tetapi juga mengindikasikan adanya kemungkinan perlakuan yang tidak konsisten dalam penegakan hukum. Ia bahkan menyebut bahwa kondisi ini membuka ruang dugaan adanya “standar ganda” yang berbahaya bagi prinsip keadilan.
Lebih jauh, Andhy menekankan bahwa ketidakhadiran saksi SD dalam rekonstruksi berpotensi melemahkan konstruksi hukum secara keseluruhan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah kasus pembunuhan dapat dibangun secara utuh jika saksi yang memiliki keterkaitan justru tidak dihadirkan. Dalam pandangannya, hal ini tidak hanya mencederai proses pembuktian, tetapi juga berpotensi mengaburkan fakta-fakta penting yang seharusnya terungkap secara terang benderang di hadapan publik. Ia menilai bahwa situasi ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada bagian dari peristiwa yang tidak ingin dibuka secara utuh.
Andhy juga menyoroti bahwa dalam negara hukum, konsistensi adalah fondasi utama. Ketika aparat penegak hukum menunjukkan kemampuan untuk bertindak cepat dalam satu kasus, maka standar yang sama harus berlaku dalam semua kasus, terlebih dalam kasus pembunuhan. Ketika hal tersebut tidak terjadi, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan integritas dan independensi aparat. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh berjalan dengan logika yang berubah-ubah, karena hal tersebut hanya akan melahirkan ketidakpercayaan yang semakin dalam.
Lebih tajam lagi, Andhy menyatakan bahwa kondisi ini tidak menutup kemungkinan adanya faktor-faktor di luar kepentingan hukum yang mempengaruhi jalannya proses penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa kecurigaan publik bukanlah sesuatu yang muncul tanpa dasar, melainkan lahir dari kontradiksi nyata yang dipertontonkan secara terbuka. Ketika satu fakta menunjukkan bahwa saksi bisa ditangkap dengan cepat, sementara fakta lain menunjukkan bahwa saksi yang sama tidak dihadirkan dalam kasus yang lebih serius, maka publik berhak bertanya: apakah ada kepentingan tertentu yang sedang dilindungi? Apakah ada fakta yang sengaja ditahan? Ataukah ada upaya untuk mengarahkan konstruksi kasus ke arah tertentu?
Dalam pernyataannya, Andhy juga memperingatkan bahwa jika situasi ini terus dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dampaknya tidak hanya pada kasus ini saja, tetapi juga pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Ketika prosesnya dipenuhi kejanggalan dan kontradiksi, maka keadilan akan kehilangan maknanya di mata masyarakat.
Oleh karena itu, Andhy Sanjaya secara tegas mendesak Polda NTT untuk segera memberikan penjelasan terbuka, jujur, dan transparan terkait alasan tidak dihadirkannya saksi SD dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Luki dan Delfi. Ia menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan narasi yang normatif, melainkan penjelasan yang substansial dan dapat menjawab kontradiksi yang terjadi. Jika hal ini tidak dilakukan, maka kecurigaan publik akan terus berkembang dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan.
Sebagai penutup, Andhy menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apapun di luar keadilan. “Jika dalam satu kasus hukum bisa bergerak cepat, tetapi dalam kasus lain justru terlihat lambat atau bahkan menghindari fakta, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi wajah penegakan hukum itu sendiri. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, maka hukum kehilangan legitimasi di hadapan rakyat,” tutupnya dengan tegas.

