KPK Kaji Putusan MK soal Kewenangan BPK, Wanti-wanti Dampak ke Penegakan Hukum

SUARANTT.COM.,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga berwenang dalam menetapkan kerugian negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kajian dilakukan secara kelembagaan melalui Biro Hukum KPK. Selain itu, KPK juga membangun komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK, serta aparat penegak hukum lainnya.

“Kami melakukan pengkajian di tingkat kelembagaan, kemudian berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK, serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Asep di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).

Asep mengingatkan, apabila kewenangan penghitungan kerugian negara sepenuhnya berada pada BPK, hal itu berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Pasalnya, permintaan audit dari berbagai institusi seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK diperkirakan akan menumpuk.

Menurut dia, keterbatasan sumber daya manusia di BPK menjadi salah satu tantangan utama dalam menangani tingginya permintaan perhitungan kerugian negara.

“Jangan sampai justru menyulitkan proses penegakan hukum. Beban permintaan perhitungan kerugian negara dari berbagai lembaga akan sangat besar, sementara kapasitas yang ada terbatas,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026 itu merupakan hasil pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa yang menilai terdapat ketidakjelasan norma terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penetapan kerugian negara harus merujuk pada lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *