Soal RAT Swasti Sari, PWMOI NTT Tegaskan Pers Tak Bisa Dipidanakan

SUARANTT.COM,-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pemberitaan media Poros NTT dan Portal NTT terkait polemik pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari merupakan produk jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

‎Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWMOI NTT, Andre Lado, S.H., didampingi Sekretaris PWMOI NTT, Rusdy Maga, S.H., dalam keterangan pers pada Sabtu (9/5/2026) di Royal Caffe, TDM, Kota Kupang.

‎Andre Lado menilai, pemberitaan mengenai polemik RAT Kopdit Swasti Sari tidak bisa dipersempit sebagai persoalan pribadi, mengingat koperasi tersebut mengelola dana anggota dalam jumlah besar yang menyangkut kepentingan publik.

‎“Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika media memberitakan dugaan persoalan transparansi dalam RAT koperasi, itu adalah bagian dari pengawasan publik,” tegasnya.

‎PWMOI NTT juga menilai, informasi terkait kepatuhan peserta RAT, termasuk soal tunggakan yang menjadi syarat internal, merupakan informasi relevan yang perlu diketahui oleh anggota koperasi lainnya.

‎Sementara itu, Rusdy Maga menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran data pribadi.

‎Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan pengecualian penggunaan data untuk kepentingan umum dan pengawasan publik.

‎“Informasi yang dipublikasikan bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk menguji kepatuhan terhadap aturan internal koperasi demi menjaga integritas RAT,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, PWMOI NTT menekankan bahwa setiap sengketa akibat karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

‎Andre Lado mengingatkan bahwa Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Polri, dan Kejaksaan Agung telah mengatur bahwa pengaduan terhadap produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui penilaian Dewan Pers.

‎“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers. Bukan langsung melakukan kriminalisasi terhadap wartawan atau media,” tegasnya.

‎PWMOI NTT memastikan bahwa media Poros NTT dan Portal NTT bekerja berdasarkan prinsip itikad baik dengan mengacu pada sumber informasi yang dapat dipercaya.

‎Dalam kajian hukumnya, PWMOI NTT menilai pemberitaan terkait polemik RAT tersebut memenuhi unsur kepentingan publik, relevansi informasi, serta merupakan bagian dari fungsi pengawasan pers terhadap lembaga yang mengelola dana masyarakat.

‎Karena itu, PWMOI NTT meminta agar setiap sengketa pemberitaan dikembalikan pada mekanisme etik jurnalistik dan diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Kami mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Pers tidak boleh dibungkam melalui pendekatan kriminalisasi,” pungkas Andre Lado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *