FMN Cabang Kupang Perkuat Kecaman Terhadap Intimidasi Wartawan

SUARANTT.COM,-Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang mempertegas kecaman kerasnya terhadap dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dialami oleh dua wartawan media deteksi ntt, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, pada Kamis, 12 Maret 2026.

“Kami menganggap tindakan Bripka Semuel Demens Talan, seorang anggota polisi yang bertugas di RS. Bhayangkara Kupang, sebagai upaya untuk membungkam kebebasan pers dan mengintimidasi masyarakat, ” Ungkap salah satu orator.

Kronologi peristiwa yang diterima FMN Cabang Kupang menunjukkan bahwa Bripka Semuel Demens Talan tidak hanya diduga mengintimidasi dan mengancam kedua wartawan, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan fisik dan penyitaan barang-barang milik mereka. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami menuntut agar pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap Bripka Semuel Demens Talan dan memastikan bahwa hak-hak wartawan dan masyarakat dilindungi,” kata Ketua FMN Cabang Kupang.

FMN Cabang Kupang juga menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi. “Kami tidak akan membiarkan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan dan masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dalam perjuangan ini dan memastikan bahwa kebebasan pers dan demokrasi tetap terjaga.

Sampai berita ini diterbitakan humas polda NTT dan terduga pelaku belum berhasil di konfirmasi.