‎Anak SMP Umur 14 Tahun Dihamili di Desa Oebelo, Keluarga Korban Lapor ke Polres Kupang

SUARANTT.COM,-Bunga nama samaran dari Anak umur 14 tahun yang masih di bangku kelas 2 SMP dihamili oleh ADFA di desa Oebelo, kecamatan kupang tengah kabupaten kupang.

‎Informasi yang diperoleh dari ibu korban bahwa bunga sempat memberi tahu kepada pelaku ADFA bahwa ia sudah hamil namun pelaku menyuruh untuk mencari obat untuk menggugurkan kandungan setelah itu korban hilang komunikasi dengan pelaku.

‎Bunga diketahui, bersekolah di salah satu SMP swasta di kabupaten kupang. Kini Bunga harus terpaksa putus sekolah sebab usia kandungan sudah sekitar 6 bulan.

‎Keluarga Bunga, yang tak Terima dengan perbuatan ADFA, lansung mendatangi polres kupang untuk membuat laporan polisi pada tanggal 14 Maret 2026 dengan Nomor: SLTP/B/89/III/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

‎Keterangan yang diberikan Bunga kepada orang tua Ibu Kandung bahwa, pelaku ADFA yang menyetubuhi korban (Bunga).

Bahkan diceritakan perbuatan tak terpuji di lakukan ADFA kepada Bunga berulang kali, dengan mengancam menggunkan senjata tajam agar Bunga tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun termasuk orang tua.

Bunga juga mengungkap, perbuatan pelaku dilakukan diberbagai tempat yakni di salah satu rumah kosong yang berada di desa Oebelo, rumah milik pelaku, dan kebun serta hutan.

Selain itu, Bunga juga  mengungkap diberikan uang tutup mulut, agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun pada tanggal 01 bulan Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.

Sebelumnya Bunga sempat memberitahu ADFA soal kondisi kehamilannya namun ADFA menyuruh untuk menggugurkan kandungan namun korban merasa takut dan tidak berani, pada saat itu korban tidak lagi berkomunikasi dengan pelaku hingga korban memberanikan diri untuk memberitahu kepada orang tua kandung bahwa dirinya diperkosa dan sudah hamil 6 bulan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026. Atas informasi itu keluarga korban bersepakat untuk datang ke SPKT Polres kupang untuk membuat laporan polisi.

Mama kandung Korban TDS (34), saat  ditemui media ini di halaman polres kupang mengungkap baru mengetahui, kondisi anaknya sehingga lansung berkomunikasi dengan semua keluarga untuk membuat laporan polisi.

‎Menurut ibu korban, pelaku harus diproses hukum sebab telah menghancurkan masa depan anak.

‎”Jangan biarkan dia bebas, karena merusak masa depan anak, dan harus ada efek merah supaya jangan terjadi di anak-anak yang lain, “ujar ibu kandung korban saat ditemui media ini setelah membuat laporan polisi.

‎Informasi yang diperoleh, saat ini korban juga didampingi rumah perempuan dan anak untuk menjaga kesehatan mental dan psikologi korban.