SUARANTT.COM,-Anggota DPRD kabupaten kupang Mesak. Mbura dari Fraksi NasDem-Perindo, mendorong pemerintah agar segera membayar gaji dan tunjangan hari raya THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Sebab dinilai bahwa para pegawai juga memiliki tanggungjawab keluarga sehingga pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap mereka.
Hal ini disampaikan Mesak Mbura sebab, pembayaran gaji bagi PPPK di kabupaten kupang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana sudah tiga bulan namun baru sekali melakukan pembayaran gaji sehingga menimbulkan banyak pertanyaan publik.
Mesak Mbura saat dihubungi media ini Selasa 16 Februari 2026 melalui via telepon mengatakan, Pemerintah harus segera membayar gaji PPPK bulan Februari dan Maret, serta tunjangan hari raya THR karena itu merupakan hak para pegawai.
”Pemerintah tidak boleh tutup mata, segera bayar gaji bulan Februari dan Maret, tambah THR,”ujar Politisi Perindo ini.
Dikatakan Mesak Mbura bahwa THR PPPK 2026 cair 100% mulai H-10 Lebaran, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Bagi PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun, THR dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja dan Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Mesak Mbura menegaskan pemerintah kabupaten kupang harus memprioritaskan pembayaran gaji yang belum terbayarkan yakni bulan Februari dan Maret tahun 2026.
”Kita harap ini menjadi prioritas pemerintah mereka telah bekerja baik bagaimana kita belum dapat memberikan hak hak mereka,”ucapnya.
Untuk diketahui pemerintah kabupaten kupang telah berjanji di hadapan ribuan PPPK saat pertemuan di halaman kantor bupati kupang beberapa bulan yang lalu bahwa akan membayar gaji seperti biasa atau normal. Namun pada kenyataannya pemerintah tidak konsisten akhirnya banyak pengaduan atau keluhan dari PPPK.
Dalam pertemuan Bupati Kupang Yosef Lede, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, Sekretaris Daerah Mateldi Sanam dan ribuan PPPK dihalaman kantor bupati saat itu, para PPPK menolak pembayaran gaji 50% dan dijawab oleh bupati kupang dengan meyakinkan bahwa pembayaran akan dilakukan secara normal.
Tetapi melihat kondisi saat ini pembayaran gaji dilakukan 2 bulan satu kali bayar itu sama dengan pembayaran hanya 50% sebab sampai 12 bulan dalam satu tahun anggaran tentu PPPK baru menerima haknya 6 bulan atau 50% dari total 12 bulan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan polemik, sehingga pemerintah harus segera menepati janji dengan memberikan gaji normal bulan Februari dan Maret serta Tunjangan.
