SUARANTT.COM,-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang dinilai represif saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolonaris Mhau, menilai pola pengamanan yang dilakukan aparat tidak mencerminkan pendekatan persuasif sebagaimana diatur dalam mekanisme pengamanan aksi massa.
“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Namun yang terjadi di lapangan justru tindakan yang kami nilai sebagai intimidasi dan menghambat kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
PMKRI juga mendesak Polri, khususnya di lingkup Polda NTT, untuk melakukan evaluasi internal serta memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur.
Lebih jauh, Mhau menyampaikan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dalam peristiwa tersebut. Ia bahkan menilai, tindakan di lapangan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab komando.
“Jika benar terjadi penganiayaan, maka ini tidak bisa hanya dilihat sebagai tindakan individu. Harus ada penelusuran sampai ke rantai komando,” tegasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut.
Selain menyoroti aparat, PMKRI juga mengkritik Pemerintah Provinsi NTT yang dinilai tidak konsisten dalam membangun komunikasi dengan massa aksi.
Menurut Mhau, sebelumnya terdapat janji dari pihak pemerintah untuk menerima perwakilan massa aksi, namun hal itu tidak terealisasi.
“Kami sudah membangun komunikasi dan dijanjikan bisa bertemu dengan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma tapi itu tidak terjadi. Situasi ini yang kemudian memicu kekecewaan massa hingga terjadi ketegangan,” jelasnya.
PMKRI menilai, kegagalan komunikasi tersebut turut berkontribusi terhadap eskalasi situasi di lapangan.
Organisasi ini pun menegaskan akan terus mengawal peristiwa tersebut, termasuk mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak sipil masyarakat.
Sampaikan berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan pemerintah provinsi NTT belum merespon konfirmasi.
