SUARANTT.COM,-Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka sampai hari ini bukan lagi sekadar teka-teki, tetapi sudah menyerupai sandiwara yang memuakkan.
Uang negara hampir Rp45 miliar seperti lenyap ditelan predator rakus, sementara publik dipaksa menonton proses hukum yang berjalan seperti siput lumpuh.
Ironisnya, setelah kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi NTT, bukannya ada kejelasan, namun yang muncul justru kabut ketidakpastian yang semakin tebal.
Menyikapi proses persoalan ini yang semakin berlarut-larut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI Cabang Kupang melalui Presidium Gerakan Masyarakat (GERMAS) Yido Manao menyampaikan pernyataan keras bagi pihak kejaksaan yang dinilai takut dan bersembunyi dibalik alasan klasik yang tak berujung. 08/03/2026.
Menurutnya secara formal sudah ada penggeledahan, penyitaan dokumen, bahkan pembekuan rekening beberapa pihak seperti kontraktor, PPK, selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka. Tetapi semua itu terasa seperti ritual administratif tanpa keberanian menyentuh inti persoalan. Sampai hari ini, publik masih menunggu: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas dugaan perampokan uang negara tersebut? Atau jangan-jangan kasus ini sengaja dipelihara agar perlahan dilupakan?
Dikatakan Yido Manao yang membuat kasus ini semakin menjijikkan adalah fakta bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada sektor kesehatan. Rumah sakit bukan proyek main-main yang bisa dijadikan ladang bancakan anggaran oleh para pemburu rente. Ia adalah fasilitas vital tempat rakyat kecil menggantungkan harapan hidupnya.
Ketika pembangunan rumah sakit diduga dikorupsi, yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga harapan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
“Korupsi di sektor kesehatan bukan sekadar pelanggaran hukum ini adalah bentuk kejahatan moral yang sangat biadab,” Kata Yido Manao, pada Senin (09/03/2026) di marga juang 63 PMKRI Kupang.
Ia melanjutkan bahwa jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi singa dalam memburu koruptor justru berubah menjadi tikus yang gemetar di hadapan para pemangsa uang negara.
“Ketika hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh dengan sendirinya,” tuturnya.
Ia juga berpendapat bahwa dalam sistem penegakan hukum, kejaksaan seharusnya menjadi garda terdepan yang berani, tegas, dan tidak gentar menghadapi siapa pun yang merampok uang rakyat.
Kata aktor gerakan PMKRI ini bahwa Visi profesional, proporsional, dan akuntabel seharusnya tercermin dalam keberanian menuntaskan setiap kasus korupsi. Tetapi yang sering terjadi justru sebaliknya: kasus bergulir lambat, berputar tanpa arah, dan akhirnya tenggelam tanpa kejelasan.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, wajar jika publik mulai bertanya dengan nada sinis: apakah aparat penegak hukum benar-benar serius, atau justru kehilangan nyali ketika berhadapan dengan para koruptor (predator uang rakyat).
Korupsi memang sudah lama menjadi penyakit kronis di negeri ini. Dalam banyak kasus, yang bermain biasanya adalah mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, dan akses terhadap anggaran publik. Sementara rakyat kecil hanya menjadi korban dari keserakahan segelintir elit yang menjadikan negara sebagai ladang rampokan. Karena itu, publik tidak hanya berhak, tetapi wajib menuntut transparansi, keberanian, dan ketegasan dari aparat penegak hukum. Jika tidak, hukum hanya akan menjadi panggung sandiwara yang mempertontonkan drama tanpa keadilan.
Alasan Klasik
Secara prinsip, pengungkapan tindak pidana korupsi memang harus berlandaskan regulasi dan pembuktian kerugian negara. Namun dalam kasus pembangunan fisik seperti Rumah Sakit Pratama Wewiku, fakta di lapangan sudah berbicara dengan sangat jelas. Ketika sebuah proyek bernilai puluhan miliar rupiah mangkrak, tidak berfungsi, atau tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, maka di situ sudah ada indikasi kuat adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran.
Sayangnya, dalam banyak kasus korupsi, selalu muncul alasan klasik yang terdengar semakin klise: menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli.
” Pertanyaannya sederhana apakah mendatangkan seorang ahli benar-benar membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun? Ataukah alasan “menunggu ahli” hanya dijadikan tameng untuk menunda-nunda proses hukum?” Tegasnya
Jika sebuah bangunan rumah sakit terbengkalai, tidak digunakan, dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, maka kerugian negara tidak perlu dicari terlalu jauh. Ia berdiri nyata di depan mata. Karena itu, publik berhak curiga ketika proses hukum berjalan terlalu lambat. Jangan sampai dalih teknis dijadikan selimut untuk menutupi ketidakberanian menindak para aktor yang sebenarnya sudah diketahui.
