‎Mediasi Batas Tanah di Kantor Camat Amabi Oefeto Selesai, Keluarga Sira Desak Percepatan Layanan Pemerintah

SUARANTT.COM,-Mediasi sengketa status tanah dan batas wilayah antara keluarga Sira dan Pemerintah Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, akhirnya selesai digelar di Kantor Camat Amabi Oefeto, Kamis (7/5/2026).

‎Mediasi tersebut menghadirkan kedua pihak untuk mengklarifikasi polemik terkait sebidang tanah milik keluarga Sira yang rencananya akan diperjualbelikan, namun sebelumnya dipersoalkan oleh Pemerintah Desa Kuanheum. Pihak desa mengklaim bahwa objek tanah tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Kuanheum, sehingga proses administrasi jual beli tidak dapat menggunakan wilayah Desa Oefeto.

‎Berdasarkan pengaduan tersebut, pihak kecamatan kemudian memfasilitasi pertemuan guna memperjelas status kepemilikan dan batas wilayah tanah dimaksud.

‎Dari pihak keluarga Sira hadir Stefanus Erasmus Sira, Daud D. Sira, Esafon Elia Sira, dan Metusalak Sira, didampingi Kepala Desa Oefeto, Aleksander A. A. Loemnanu. Sementara dari pihak pelapor hadir Kepala Desa Kuanheum, Ketua BPD, serta sejumlah warga.

‎Dalam proses mediasi, suasana sempat memanas saat pihak kecamatan meminta klarifikasi dan pembuktian dari Pemerintah Desa Kuanheum terkait klaim mereka. Namun, pihak desa tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pajak maupun peta wilayah desa.

‎Sebaliknya, Camat Amabi Oefeto menjelaskan bahwa keluarga Sira telah menyerahkan sejumlah dokumen resmi sebagai dasar kepemilikan tanah.

‎Pemerintah kecamatan juga telah melakukan observasi serta pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan status tanah dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

‎Camat juga menegaskan bahwa batas wilayah administrasi telah mengacu pada peta resmi, dan lokasi tanah yang dipersoalkan berada dalam wilayah Desa Oefeto.

‎Di tengah proses mediasi, pihak Pemerintah Desa Kuanheum bersama perwakilan warga memilih meninggalkan ruangan sebelum pertemuan berakhir.

‎Usai pertemuan, kuasa hukum keluarga Sira, Lodovikus I.F. Lamuri, menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk mediasi lanjutan. Ia menilai pihak pelapor telah diberikan kesempatan untuk membuktikan klaimnya, namun tidak mampu menunjukkan dasar yang kuat.

‎“Secara prinsip hukum, siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, ia mendesak agar pemerintah kecamatan segera mempercepat pelayanan administrasi, mengingat proses jual beli tanah tersebut telah tertunda hampir satu tahun.

‎Menurutnya, persoalan batas wilayah merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat.