Aneh bin Ajaib Kasus Jonas Salean: Menang di MA, Dieksekusi, Tapi Masih Terancam Pidana? ‎

SUARANTT.COM,-Pernyataan kritis datang dari pengacara muda Rian Frits Kapitan terkait polemik hukum yang menimpa Jonas Salean. Ia menilai kasus ini sebagai fenomena “aneh bin ajaib” karena memperlihatkan potensi benturan serius antara putusan perdata yang telah inkracht dengan kemungkinan proses pidana.

‎Pemerintah Kabupaten Kupang sebelumnya mengklaim bahwa tanah di Jalan Veteran, Kota Kupang merupakan aset daerah. Klaim ini didasarkan pada anggapan bahwa penerbitan sertipikat hak milik atas nama Jonas Salean telah menyebabkan beralihnya aset daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

‎Namun, dalam jalur perdata, Jonas Salean justru menggugat kepemilikan tanah tersebut dan menang.

‎Dalam proses hukum yang berjalan dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Jonas Salean, bukan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

‎Putusan itu tidak berhenti di atas kertas. Pengadilan bahkan telah melaksanakan eksekusi, dengan menghapus tanah tersebut dari daftar aset Pemkab Kupang. Secara hukum dan administratif, status tanah itu tidak lagi tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

‎Di mana letak kejanggalannya?

‎Rian Frits Kapitan menyoroti adanya kemungkinan Jonas Salean tetap diproses atau bahkan dihukum secara pidana atas kepemilikan tanah yang sama padahal status kepemilikannya telah diuji dan diputus sah oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

‎“Kalau seseorang sudah dinyatakan sebagai pemilik sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, lalu masih dipidana atas objek yang sama, ini menjadi pertanyaan serius bagi logika hukum,” demikian substansi kritik yang disampaikan Rian melalui akun Facebook pribadinya.

‎Mengapa ini berbahaya bagi sistem hukum?

‎Menurut Rian, jika proses pidana tetap berjalan tanpa mempertimbangkan putusan perdata yang telah inkracht, maka hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk:

‎Ia bahkan mempertanyakan secara tajam: apakah pengadilan masih menjadi tempat mencari keadilan jika putusan yang sudah final tidak dihormati dalam proses hukum berikutnya?

‎Apakah perkara perdata dan pidana tidak bisa berjalan bersamaan?

‎Di sinilah letak perdebatan hukumnya. Secara teori, perkara perdata dan pidana memang bisa berjalan paralel jika memiliki dasar yang berbeda misalnya jika ada dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertipikat.

‎Namun, Rian menekankan bahwa dalam konteks ini, substansi utama yakni kepemilikan tanah telah diuji dan diputus secara sah oleh pengadilan.

Bagaimana seharusnya pengadilan bersikap?

‎Rian berpendapat, kasus ini tidak membutuhkan teori hukum yang rumit. Yang dibutuhkan adalah keberanian dan konsistensi lembaga peradilan untuk berdiri pada putusan yang telah ada.

‎Jika fakta hukum dalam putusan perdata menyatakan bahwa Jonas Salean adalah pemilik sah, maka menurutnya, pendekatan hukum yang adil seharusnya mengarah pada pembebasan, bukan kriminalisasi lanjutan.