SUARANTT.COM,-Gelombang protes kembali menggema di Kota Kupang. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan terdiri dari anggota Koperasi Swasti Sari dan elemen mahasiswa turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor KSP Kopdit Swasti Sari.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Dalam orasinya, massa menuding adanya penyimpangan serius dalam proses penentuan pengurus koperasi, yang dinilai mengabaikan prinsip dasar demokrasi koperasi: suara anggota sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Dengan nada tegas dan penuh kecurigaan terhadap dugaan intervensi kekuasaan, massa melayangkan tuntutan langsung kepada Presiden RI, Gubernur NTT, hingga aparat penegak hukum.
Delapan poin tuntutan yang disuarakan menjadi penegasan sikap atas apa yang mereka anggap sebagai krisis demokrasi di tubuh koperasi:
Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan menyelamatkan KSP Kopdit Swasti Sari dari dugaan pengkhianatan terhadap mandat anggota.
Menekan Menteri Koperasi RI agar segera mengambil alih persoalan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penentuan pengurus yang dinilai menyimpang dari hasil suara terbanyak anggota.
Menolak keras segala bentuk intervensi kekuasaan dan praktik “main belakang” dalam penentuan struktur pengurus koperasi.
Menegaskan bahwa demokrasi koperasi bukan formalitas suara anggota adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikhianati.
Mendesak dilakukannya audit dan investigasi independen guna mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penetapan pengurus dan pengawas.
Meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena, segera mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT yang dianggap gagal bersikap netral dan justru mencederai prinsip demokrasi koperasi.
Menuntut kehadiran negara secara nyata untuk melindungi hak-hak anggota koperasi, bukan membiarkan konflik berlarut tanpa kepastian hukum.
Mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu dalam mengawal kasus ini.
Aksi ini memperlihatkan bahwa persoalan internal koperasi telah berkembang menjadi isu publik yang lebih luas: tentang kepercayaan, keadilan, dan integritas tata kelola. Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepengurusan, tetapi legitimasi sistem koperasi itu sendiri.
