Jonas Salean Minta Perlindungan DPR RI, Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Tanah

SUARANTT.COM,-Mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, Jonas Salean, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Yanto M.P. Ekon, SH., M.Hum & Partners, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI. Permohonan tersebut juga disertai permintaan agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai persoalan hukum yang dinilai sarat kejanggalan.

Permohonan itu dituangkan dalam surat bernomor 14/ADV/YMPE/2026 yang dialamatkan kepada Ketua Komisi III DPR RI. Dalam dokumen tersebut, tim advokat memaparkan sedikitnya 14 poin pertimbangan hukum terkait sengketa tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 yang berlokasi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kuasa hukum menegaskan, langkah ini diambil karena klien mereka merasa hak hukumnya yang telah diputus sah oleh pengadilan justru tidak dihormati dalam proses pidana yang kini berjalan.

Dr. Yanto Ekon membenarkan pengiriman surat tersebut. Ia menyebut, permohonan ke Komisi III bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan mendorong fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

“Sejak awal perkara ini bermula dari keberatan Pemerintah Kabupaten Kupang atas penerbitan sertifikat. Klien kami kemudian menempuh jalur gugatan perdata dan dimenangkan. Logikanya, ketika perkara perdata sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap, proses penyelidikan harus dihentikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya status perkara ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya usai sidang di PN Kelas IA Kupang, Senin (11/5).

Ia menilai, objek yang dipersoalkan sejatinya adalah kepemilikan tanah yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung. Karena itu, menurutnya, langkah pidana yang tetap berjalan menimbulkan tanda tanya besar.

Lebih jauh, Yanto juga menyoroti waktu penanganan perkara yang dinilai beririsan dengan momentum politik. Meski tidak secara eksplisit menyebut adanya motif politis, ia menilai fakta-fakta tersebut layak menjadi perhatian.

“Proses ini menguat ketika klien kami hendak maju sebagai calon Wali Kota. Setelah tidak terpilih, barulah ditetapkan sebagai tersangka. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan dan perlu diuji secara objektif,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum juga meminta agar Komisi III DPR RI memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak Kejaksaan Tinggi NTT guna memperoleh kejelasan hukum. Namun, mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Komisi III.

Putusan Pengadilan: Kepemilikan Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap

Secara substansi, tim hukum menegaskan bahwa Jonas Salean adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 420 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 839.

Status kepemilikan tersebut telah diuji melalui proses peradilan berjenjang, mulai dari:

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 149/PDT.G/2019/PN.KPG (17 Maret 2020),

dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 60/PDT/2020/PT.KPG (10 Juni 2020),

hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 576 K/PDT/2021 (21 April 2021).

Seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan tanah seluas 822 meter persegi di Jalan Veteran, Fatululi, merupakan milik sah Jonas Salean. Selain itu, sertifikat-sertifikat terkait, termasuk SHM Nomor 839, dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan juga menilai dasar klaim Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) tahun 1989 tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan menurut hukum pertanahan. Bahkan, pencatatan tanah tersebut sebagai aset daerah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sudah Dieksekusi, Tapi Diproses Pidana

Putusan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang pada 8 Desember 2025. Artinya, secara hukum dan faktual, hak kepemilikan telah dipulihkan.

Tak hanya itu, dalam perkara pidana korupsi yang sempat bergulir, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung juga mengakui keabsahan SHM Nomor 839, bahkan memerintahkan agar nilai tanah tersebut tidak dihitung sebagai kerugian negara.

Namun, di tengah rangkaian putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi NTT tetap melakukan penyitaan terhadap sertifikat serta menetapkan Jonas Salean sebagai tersangka dan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset.

Kuasa hukum menilai, langkah tersebut tidak didukung alat bukti baru yang membuktikan tanah tersebut sebagai aset daerah.

Dugaan Ketidakpastian Hukum

Tim advokat juga mengkritisi penggunaan dokumen oleh penyidik, seperti SPTK 1989 dan Kartu Inventaris Barang (KIB), yang dinilai bermasalah. Selain secara hukum telah dibatalkan, data dalam KIB bahkan disebut tidak sesuai dengan lokasi objek yang sebenarnya.

Akibatnya, muncul situasi kontradiktif: di satu sisi pengadilan menyatakan tanah tersebut milik sah pemohon dan telah dieksekusi, namun di sisi lain aparat penegak hukum tetap memperlakukannya sebagai aset daerah.

“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius. Klien kami tidak hanya dirugikan secara materiil, tetapi juga secara reputasi akibat status hukum yang dikenakan,” tegas tim kuasa hukum.

Minta DPR RI Turun Tangan

Atas dasar itu, Jonas Salean melalui kuasa hukumnya meminta Komisi III DPR RI:

Memberikan perlindungan hukum atas hak-haknya yang telah diputus pengadilan,

Melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum,

Memfasilitasi RDP dengan Kejati NTT guna memastikan transparansi dan keadilan.

Permohonan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk menguji secara terbuka dugaan ketidaksinkronan antara putusan pengadilan dan praktik penegakan hukum di lapangan.

Sumber: Timexkupang. Fajar.co.id