‎Abaikan Jeritan Rakyat Ary Buraen Minta Pemerintah Kabupaten Kupang Segera Membayar Gaji PNS dan P3K

SUARANTT.COM, -‎Jeritan rakyat diabaikan, yah kalimat ini kata Ary Buraen yang paling tepat menggambarkan situasi dan kondisi di pemerintahan daerah kabupaten Kupang.

‎Menurut Ary Buraen aktivis sosial kemanusiaan yang kini menjabat sebagai anggota DPRD dari Fraksi NasDem Perindo bahwa pemerintahan Kabupaten Kupang dibawa kepemimpinan Yosef Lede kali ini, mencacat berbagai persoalan yang kemudian berdampak pada pelayanan publik.

‎Lebih tegas politisi partai Perindo ini menyebut, pemerintah menutup mata dan nurani melihat jeritan rakyat.

‎Dikatakan lebih lanjut bahwa, bukan soal pegawai dilingkup pemerintahan namun ada keluarga dan anak-anak para PNS dan P3K yang bergantung hidup pada gaji mereka sehingga perlu percepat dan harus diurus lebih serius.

‎”Pemerintah jangan abaikan karena banyak pengaduan dari masyarakat terutama PNS dan P3K, ini mereka mengadu karena anak-anak punya kebutuhan bergantung pada gaji tetapi gaji sudah 2 bulan belum terima, “ujar Ary.

‎Ary Buraen juga memberi kritik bahwa keterlambatan gaji PNS dan P3K merupakan sejarah buruk di kabupaten Kupang.

‎”ini juga bagian dari sejarah buruk di kabupaten Kupang, karena sebelumnya tidak perna seperti ini,”tutur anak muda yang kini menjabat juga sebagai ketua DPW Pemuda Perindo NTT.

‎Selain itu Putra Amarasi ini juga menyoroti status dan kedudukan Organisasi perangkat daerah yang dirasa tidak lagi sesuai dengan nomenklatur yang ada.

‎Ia mengatakan pelantikan pada 30 Desember lalu yang di anggap sebagai sejarah baru di bawa kolong langit berubah menjadi Aib, sebab terjadi polemik besar dalam proses administrasi.

‎Beberapa pejabat adminsitrator struktural, fungsional dilantik tanpa melihat regulasi yang ada sehingga sampai saat ini memang belum bisa menjalankan tugas secara maksimal.

‎Walaupun kata Ary, DPA telah diserahkan namun berpotensi menimbulkan peraoalan baru sebab harus ada penyesuaian lagi terhadap Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah.

‎Ary Buraen menjelaskan bahwa, nomenklatur SOTK dalam struktur pemerintah hari ini berbeda dengan SOTK  dalam APBD yang telah diperdakan. Didalam Perda sudah ada perubahan struktur perangkat daerah, saat dilakukan perampingan OPD atau Merger, contohnya seperti dinas pendidikan digabungkan dengan dinas pemuda dan Olahraga, dinas PU digabungkan dengan dinas perumahan, maka DPA yang diserahkan harus disesuaikan dengan Perda yang baru bukan yang lama, sebab dinas pendidikan tidak bisa eksekusi DPA yang sudah digabungkan dengan dinas pemuda dan olahraga kecuali dilakukan pengukuhan ulang.

‎”Harus ada pengukuhan ulang, terhadap dinas-dinas yang digabungkan agar bisa punya legalitas untuk eksekusi DPA tanpa menimbulkan perasoalan. Ini nanti dalam perjalanan bisa jadi masalah besar karena DPA yang diserahkan atas nama dinas pendidikan pemuda dan olahraga tapi yang eksekusi status sebagai dinas pendidikan sesuai SK pelantikannya, “beber Ary Buraen.

‎Untuk diketahui Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah adalah sistem penetapan tugas, tanggung jawab, dan hubungan kerja antarlembaga perangkat daerah. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016, perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan, yang bertujuan meningkatkan efisiensi pemerintahan.

Sampai berita ini diterbitkan tim media belum berhasil mengkonfirmasi pemerintah daerah kabupaten Kupang melalui sekretariat daerah, apabila sudah terkonfirmasi akan diberitakan pada edisi berikut.