Kuasa Hukum Keluarga Korban Beberkan Lima Kejanggalan dalam Dokumen Visum et Repertum Almarhumah Yohana Fransiska Serwutun

SUARANTT.COM,- Kuasa hukum keluarga almarhumah Yohana Fransiska Serwutun mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam dokumen Visum et Repertum (VeR) yang diterbitkan dalam penanganan perkara kematian korban.

Kejanggalan tersebut dinilai menimbulkan keraguan serius terhadap akurasi, validitas (keabsahan), serta profesionalitas pemeriksaan medis forensik yang dilakukan.

Menurut tim kuasa hukum, sedikitnya terdapat lima poin utama yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dinilai tidak selaras dengan dokumentasi visual maupun keterangan saksi keluarga yang hadir saat pemeriksaan dilakukan.

1. Ketidaksesuaian Data Perhiasan

Dalam dokumen VeR luar tercantum keterangan bahwa korban tidak mengenakan perhiasan. Namun, tim kuasa hukum mengaku memiliki dokumentasi foto jenazah di kamar mayat rumah sakit yang memperlihatkan adanya anting emas yang masih terpasang di telinga kanan korban.

Perbedaan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut ketelitian dan akurasi pencatatan dalam dokumen medis yang memiliki nilai pembuktian hukum.

2. Luka pada Leher Tidak Terverifikasi Secara Visual

Dalam VeR luar tertanggal 30 November 2024 disebutkan adanya luka lecet tidak beraturan pada leher kanan berukuran 8 x 6 cm dan leher kiri berukuran 7 x 5 cm. Temuan tersebut kembali dicantumkan dalam hasil autopsi ekshumasi tanggal 3 Maret 2025.

Namun demikian, berdasarkan dokumentasi foto jenazah pada hari pemeriksaan serta keterangan keluarga korban, tidak terlihat adanya luka pada bagian leher. Pihak keluarga menyatakan kondisi leher korban tampak utuh tanpa luka luar sebagaimana dicantumkan dalam VeR.

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan metode identifikasi luka serta dasar ilmiah (scientific basis / dasar keilmuan) yang digunakan dalam penarikan kesimpulan forensik tersebut.

3. Temuan Medis Dipertanyakan Prosedurnya

Dalam kesimpulan VeR disebutkan bahwa lidah korban tampak kebiruan serta tidak ditemukan kelainan pada area dubur dan vagina.

Akan tetapi, ayah korban yang mengaku menyaksikan langsung proses pemeriksaan menyatakan tidak melihat adanya pemeriksaan fisik terhadap bagian lidah maupun area intim sebagaimana dituangkan dalam dokumen.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pemeriksaan yang dilakukan, termasuk validitas observasi medis yang kemudian dituangkan ke dalam VeR.

4. Perbedaan Keterangan Mengenai Lebam Mayat

Dokumen VeR mencatat adanya lebam mayat pada sejumlah bagian tubuh, mulai dari dada hingga kaki. Namun, menurut keluarga yang hadir saat pemeriksaan, dokter hanya menunjukkan adanya lebam pada bagian punggung.

Selain itu, dokumentasi foto yang dimiliki keluarga disebut tidak memperlihatkan adanya lebam pada area kaki sebagaimana tertulis dalam VeR.

Perbedaan tersebut dinilai perlu diuji lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan rekonstruksi penyebab dan mekanisme kematian korban.

5. Dugaan Luka Memar yang Tidak Dicatat

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan tidak dicatatnya luka memar pada kaki kiri korban dalam dokumen VeR. Padahal, berdasarkan dokumentasi foto serta kesaksian keluarga, memar tersebut terlihat jelas saat pemeriksaan awal dilakukan.

Tidak dicantumkannya luka tersebut dinilai dapat memengaruhi objektivitas analisis forensik secara keseluruhan.

Minta Gelar Khusus Forensik di Polda NTT

Atas berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum keluarga korban menyatakan meragukan profesionalitas dan kinerja dokter ahli forensik yang terlibat dalam pemeriksaan perkara ini.

Karena itu, pihak keluarga memohon kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur agar dilakukan gelar perkara khusus maupun gelar ilmiah forensik yang menghadirkan pihak-pihak independen, termasuk ahli forensik, untuk menjelaskan secara terbuka dan ilmiah seluruh hasil pemeriksaan medis dalam perkara kematian almarhumah Yohana Fransiska Serwutun.

Kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan profesi kedokteran forensik, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran materiel (material truth / kebenaran yang sesungguhnya) demi menjamin proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

“Ketika terdapat perbedaan antara dokumen resmi dengan fakta visual maupun kesaksian yang ada, maka hal tersebut wajib diuji secara terbuka dan ilmiah agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses hukum,” tegas kuasa hukum keluarga korban.