SUARANTT.COM,-Ketidakpastian penyebab kematian Yohana Serwutun, mahasiswi UCB asal Timor Tengah Selatan (TTS) yang meninggal pada 2024 lalu, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Hingga kini, keluarga korban terus mempertanyakan kejelasan peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka.
Dalam upaya mencari keadilan, ayah kandung korban pada Kamis (22/4/2026) resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut. Pertemuan berlangsung dengan tim advokat yang terdiri dari Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., Chris M. Bani, S.H., Elisama Kase, S.H., dan Raynal Usfunan.
Penunjukan ini ditandai dengan penandatanganan kontrak perjanjian antara pihak keluarga dan kuasa hukum. Usai pertemuan, Lodovikus Lamury meminta dukungan doa dari keluarga besar korban serta masyarakat luas agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan transparan.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi persoalan kemanusiaan. Keluarga berhak mendapatkan kepastian atas apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Ia menilai, dugaan awal sebagai kasus bunuh diri masih menyisakan sejumlah kejanggalan yang perlu didalami lebih lanjut. Karena itu, pihaknya membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Chris M. Bani, menyatakan kesiapan timnya untuk mengawal proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan kejahatan pada dasarnya akan meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri melalui alat bukti.
“Secara tim kami siap mengikuti seluruh proses hukum. Kami percaya, setiap peristiwa memiliki jejak yang dapat mengarah pada terang benderangnya perkara ini,” kata Chris.
Ia berharap, seluruh proses penanganan kasus dapat berjalan objektif dan profesional, sehingga pada akhirnya memberikan kepastian hukum yang adil bagi keluarga korban.
Hingga kini, kasus kematian Yohana Serwutun masih menjadi tanda tanya, sekaligus menyimpan harapan keluarga agar kebenaran dapat terungkap.
