SUARANTT.COM,-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang melontarkan sorotan tajam terhadap penanganan dugaan korupsi dana bantuan Seroja di Kabupaten Malaka yang hingga kini tak kunjung menemui kejelasan.
Ketua PMKRI Kupang, Apolinaris Mhau, menyebut mandeknya kasus selama kurang lebih empat tahun bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan mengindikasikan adanya pola yang patut dicurigai.
“Kalau satu-dua kali tidak ada progres, mungkin kita bisa maklumi. Tapi kalau ini terjadi berulang selama bertahun-tahun, publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya di balik ini?” tegasnya.
PMKRI mengungkap adanya pola berulang dalam penanganan kasus tersebut. Setiap kali tekanan publik meningkat baik melalui aksi demonstrasi maupun pemberitaan media Polda NTT disebut segera merespons dengan memanggil para kontraktor yang diduga terlibat. Namun, langkah itu tidak pernah diikuti dengan perkembangan hukum yang signifikan.
Bagi PMKRI, pola ini justru menimbulkan kecurigaan baru
“Responsnya selalu reaktif, bukan substantif. Dipanggil, lalu senyap lagi. Dipanggil lagi, hilang lagi. Ini bukan penegakan hukum yang progresif, tapi seperti upaya meredam isu sesaat,” ungkap Apolonaris.
Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah pemanggilan tersebut benar-benar bagian dari proses penyidikan, atau justru menjadi alat tekanan yang tidak pernah diarahkan pada penyelesaian kasus.
“Kalau memang ada bukti, kenapa tidak ditindaklanjuti? Kalau tidak ada, kenapa terus dipanggil? Di sini letak kejanggalannya,” katanya.
PMKRI bahkan menduga adanya praktik “penyanderaan kasus”, di mana perkara hukum dibiarkan menggantung tanpa kepastian, sehingga membuka ruang bagi potensi kepentingan tertentu.
Namun, tudingan ini juga membuka pertanyaan yang lebih luas: apakah persoalannya murni pada lemahnya penegakan hukum, atau ada faktor lain seperti relasi kuasa, kepentingan ekonomi, atau bahkan intervensi yang membuat kasus ini tidak bergerak?
Di tengah ketidakpastian itu, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat terdampak Badai Seroja di Kabupaten Malaka. Bantuan rumah layak huni yang seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara, justru tersandera dalam proses hukum yang tidak jelas ujungnya.
“Ini ironi. Di satu sisi negara bicara soal pemulihan pascabencana, tapi di sisi lain, dugaan penyimpangan bantuan dibiarkan tanpa kepastian hukum. Yang jadi korban tetap masyarakat kecil,” tegasnya.
PMKRI Kupang pun mendesak Polda NTT untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk menjelaskan kepada publik sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan.
Selain itu, mereka juga mendorong adanya pengawasan eksternal agar kasus ini tidak terus berputar dalam pola yang sama tanpa ujung.
“Publik tidak butuh janji atau seremoni pemanggilan. Publik butuh kepastian. Kalau kasus ini terus berulang tanpa arah, maka wajar jika muncul dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja dipertahankan dalam ketidakjelasan,” tutup Apolinaris.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menanggapi kritik publik melalui Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI Kupang terkait dugaan lambannya penanganan kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada paket pekerjaan rehabilitasi rumah bantuan pascabencana Seroja di Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021, yang bahkan disebut-sebut “dipelihara” dan berjalan di tempat.
Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Henry Novika Chandra, institusi kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung.
“Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada paket pekerjaan rehabilitasi rumah bantuan pascabencana Seroja di Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021 masih terus berjalan dan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Ditreskrimsus Polda NTT,” ujar Henry dalam keterangan resminya.
Dana DSP tersebut diketahui bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, yang dialokasikan untuk membantu masyarakat terdampak Siklon Seroja di Kabupaten Malaka.
Program rehabilitasi rumah itu menyasar sebanyak 3.118 penerima manfaat yang tersebar di 34 desa dan 7 kecamatan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka sebagai pengguna anggaran, dengan melibatkan pihak ketiga atau kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan.
Polda NTT menyebut, penyelidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk memeriksa sejumlah pihak terkait guna mengumpulkan keterangan dan data. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan ahli keteknikan untuk menghitung dan mengevaluasi hasil fisik pekerjaan di lapangan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan,” jelas Henry.
Ia menambahkan, penyidik berkomitmen bekerja secara objektif, transparan, dan profesional dalam mengungkap fakta hukum yang ada.
