SUARANTT.COM,-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menanggapi kritik publik terkait dugaan lambannya penanganan kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada paket pekerjaan rehabilitasi rumah bantuan pascabencana Seroja di Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021, yang bahkan disebut-sebut “dipelihara” dan berjalan di tempat.
Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Henry Novika Chandra, institusi kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung.
“Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada paket pekerjaan rehabilitasi rumah bantuan pascabencana Seroja di Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021 masih terus berjalan dan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Ditreskrimsus Polda NTT,” ujar Henry dalam keterangan resminya.
Dana DSP tersebut diketahui bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, yang dialokasikan untuk membantu masyarakat terdampak Siklon Seroja di Kabupaten Malaka.
Program rehabilitasi rumah itu menyasar sebanyak 3.118 penerima manfaat yang tersebar di 34 desa dan 7 kecamatan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka sebagai pengguna anggaran, dengan melibatkan pihak ketiga atau kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan.
Polda NTT menyebut, penyelidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk memeriksa sejumlah pihak terkait guna mengumpulkan keterangan dan data. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan ahli keteknikan untuk menghitung dan mengevaluasi hasil fisik pekerjaan di lapangan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan,” jelas Henry.
Ia menambahkan, penyidik berkomitmen bekerja secara objektif, transparan, dan profesional dalam mengungkap fakta hukum yang ada.
