Laporan di Tolak: Aksi Demo Tunggal Vicky Lamury di Polda NTT, Akhirnya Laporan di Terima

SUARANTT.COM,-Aksi demo Tunggal oleh Lodovikus I.F Lamury atau lebih dikenal Vicky Lamury di depan polda NTT akibat laporan dugaan pencemaran nama baik yang awalnya tidak diterima oleh Ditreskrimsus polda NTT akhirnya diterima pada Kamis (11/9/2025). Dengan nomor surat tanda penerimaan laporan/Pengaduan nomor:STPLI/92/IX/RES.2.5./2025/DITRESKRIMSUS.

Pantauan media ini, sekitar jam 11:00 Wita Vicky Lamury sebagai korban dugaan pencemaran nama baik, mulai berorasi di depan polda NTT hingga pukul 12:00 Wita. Lalu pihak humas polda NTT berkoordinasi dengan ditreskrimum dan ditreskrimsus polda NTT dan penerima Vicky Lamury untuk beraudiensi di ruang SPKT polda NTT.

Dalam audiens tersebut, Vicky Lamury tetap pada pendirian bahwa laporan tersebut harusnya masuk pada tindak pidana khusus sebab ada unsur penistaan atau menyerang harkat dan martabat orang melalui media sosial (Facebook). Setelah 30 menit beraudiensi akhirnya terjadi kesepakatan untuk polda NTT menerima laporan Lodovikus Lamury di bagian Ciber Polda NTT.

Ket. Foto saat Vicky Lamury di terima Audiensi oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda NTT di ruang SPKT

“Tadi setelah berkordinasi dengan tim dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda NTT akhirnya laporan saya diterima oleh bagian ciber polda NTT,” Ungkap Lamury.

Lodovikus Lamury berharap Polda NTT bisa bekerja dengan baik dan cepat untuk menemukan identitas akun anonim terduga pelaku pencemaran nama baik tersebut.

“Tentunya untuk menemukan akun anonim pihak dari Polda NTT pasti dengan mudah mampu menemukannya jadi sekarang sepenuhnya saya menyerahkan proses hukum yang adil seadil-adilnya kepada pihak polda NTT,” ujarnya.

Dijelaskan Vicky Lamury bahwa, sebelumnya ia mendatangi Polda NTT, namun tidak dapat diterima dan diarahkan untuk masuk ke tindak pidana umum (Tipidum) karena dalam surat keputusan bersama SKB, antara kementrian Kominfo, Kejaksaan agung dan Polri bahwa cacian,makian dan kata-kata kasar tidak bisa diproses dengan UU ITE.

Tidak puas dengan alasan tersebut Vicky Lamury kembali ke polda NTT pada keesokan harinya namun polda NTT tetap menolak tanpa mengkaji kata-kata dalam postingan tersebut lalu dengan alasan tetap berpedoman pada SKB UU ITE yang mana menjelaskan pasal 27 ayat 3 UU ITE mengkategorikan cacian, makian dan kata-kata kasar tidak masuk dalam pelanggaran UU ITE.

Terakhir Vicky Lamury lakukan aksi nekat dengan melakukan demo tunggal di depan polda NTT dan ketika didalami secara jeli saat beraudiensi terdapat unsur body shaming yang adalah tindakan mengkritik atau mengejek penampilan fisik seseorang secara negatif, seperti bentuk tubuh, berat badan, tinggi badan, warna kulit, atau fitur wajah yang masuk dalam klasifikasi pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU no. 1 tahun 2024. Berdasarkan unsur body shaming tersebut akhirnya laporan bisa diterima.