SUARANTT.COM,-Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengapresiasi langkah Polda NTT yang menggerebek praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan rokok ilegal di wilayah Flores hingga Timor.
Dalam catatannya, Selasa (12/5/2026), Darius menyebut tindakan tersebut sebagai respons atas persoalan lama yang selama ini terkesan dibiarkan.
“Ini masalah klasik yang sering disuarakan, tapi seolah terus dipiara,” tulisnya di akun Facebook milik pribadi.
Namun, ia mengungkapkan adanya reaksi beragam dari publik, khususnya warga Amfoang, Kabupaten Kupang. Masyarakat di wilayah 3T itu menilai penegakan hukum saja tidak cukup, tanpa solusi atas keterbatasan distribusi BBM yang mereka alami.
Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM untuk kebutuhan dasar seperti pertanian dan transportasi, akibat minimnya akses penyalur resmi.
Menanggapi hal itu, Darius menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik ilegal tetap penting agar subsidi tidak disalahgunakan. Namun, pemerintah daerah juga didorong mencari solusi, termasuk membuka peluang sub-penyalur resmi melalui koordinasi dengan BPH Migas.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi, koperasi atau kelompok masyarakat dapat menjadi sub-penyalur BBM bersubsidi dengan rekomendasi kepala daerah. Tanpa mekanisme itu, distribusi BBM secara bebas tetap dianggap ilegal.
“Penindakan bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi agar BBM subsidi tidak dijual dengan harga tinggi oleh oknum,” tegasnya.
Darius juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap SPBU serta menegaskan bahwa subsidi BBM merupakan instrumen negara untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.
Ia menutup dengan peringatan bahwa penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan solusi nyata, agar masyarakat di daerah terpencil seperti Amfoang tidak terus menjadi korban.
