Simon Seffi Minta Hindari Provokasi Soal Batas RI–RDTL di Naktuka, Sarankan Pendekatan Manao’ Oin

SUARANTT.COM – Ketua Solidaritas Pemuda Amfoang (SUFa), Simon Seffi, S.Pd.,M.M. meminta semua pihak menghindari pernyataan bernada provokatif terkait persoalan batas negara antara Indonesia dan Timor-Leste di segmen Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Seffi menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (7/3/2026) menanggapi kembali menguatnya wacana soal kejelasan batas RI–RDTL di kawasan Naktuka dalam sepekan terakhir.

Menurutnya, selain persoalan batas negara, perbincangan publik juga menyinggung keberadaan lebih dari 200 kepala keluarga yang saat ini mendiami wilayah Naktuka yang seharusnya menjadi kawasan netral.

“Yang mengkhawatirkan adalah munculnya sejumlah pernyataan bernada provokatif, terutama jika dikaitkan dengan penguasaan lahan pertanian di kawasan Naktuka yang kemudian dikaitkan dengan doktrin kedaulatan NKRI,” kata Seffi.

Ia menilai situasi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena persoalan batas negara merupakan isu sensitif yang berpotensi memicu ketegangan jika tidak disikapi secara bijak.

Seffi meminta para tokoh yang memiliki kepentingan dalam isu batas negara di segmen Naktuka agar menahan diri dari pernyataan publik yang dapat memprovokasi masyarakat di lapangan, baik warga Amfoang maupun warga Ambenu yang berada di wilayah Naktuka.

Menurutnya, satu pernyataan yang keliru atau ditafsirkan berbeda oleh masyarakat dapat memicu konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Ia menegaskan bahwa pernyataan publik yang bernada keras bukanlah solusi dalam penyelesaian persoalan batas negara. Sebaliknya, komunikasi yang tenang dan penuh pertimbangan akan lebih membantu menjaga stabilitas sosial di kawasan perbatasan.

Minim Pelibatan Tokoh Adat

Seffi menjelaskan bahwa proses penetapan batas negara di segmen Naktuka sebenarnya sudah berjalan.

Ia merujuk pada penjelasan pemangku adat Amfoang, Robby Manoh, yang menyebut tahapan pembahasan batas negara telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Namun, menurut Seffi, proses tersebut terkesan masih minim melibatkan tokoh adat dari kedua wilayah, baik dari Amfoang maupun Ambenu.

Padahal, dalam konteks sosial budaya masyarakat perbatasan, peran tokoh adat dinilai sangat penting dalam menjaga hubungan persaudaraan sekaligus membantu proses penyelesaian persoalan batas.

Karena itu, Seffi menilai kedua pihak adat seharusnya membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif untuk bersama-sama meminta pemerintah masing-masing negara melanjutkan tahapan penetapan batas dengan memberi ruang maksimal bagi keterlibatan tokoh adat.

Ia juga menekankan bahwa desakan kepada pemerintah pusat sebaiknya disampaikan melalui jalur komunikasi resmi yang difasilitasi pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Kupang maupun Pemerintah Provinsi NTT.

Menurutnya, langkah tersebut lebih tepat dibanding menyampaikan pernyataan publik yang berpotensi menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

Seffi juga mengingatkan bahwa hubungan sosial budaya antara masyarakat Amfoang dan Ambenu sebenarnya masih sangat kuat.

Ia mencontohkan peristiwa pada akhir Desember 2025 ketika seorang pejabat tinggi Timor Leste menggelar acara syukuran di wilayah Ambenu dan mengundang sejumlah tokoh serta warga dari Amfoang Timur untuk hadir.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa masyarakat di kedua wilayah masih terus berinteraksi dan merasa memiliki ikatan persaudaraan yang kuat.

Dorong Pendekatan Kearifan Lokal

Dalam konteks penyelesaian persoalan batas negara, Seffi menawarkan pendekatan berbasis kearifan lokal masyarakat Atoin Meto yang dikenal dengan istilah Manao’ Oin.

Menurutnya, dalam budaya Atoin Meto, Manao’ Oin berarti saling mengunjungi dengan sikap rendah hati serta saling mengakui dan menerima sesama sebagai bagian dari diri sendiri atau yang dikenal dengan istilah Aok Bian.

Dalam tradisi tersebut, kunjungan antar keluarga atau komunitas dilakukan untuk menjaga hubungan persaudaraan sekaligus membuka ruang dialog.

Bahkan dalam berbagai kisah sejarah Atoin Meto, pendekatan ini sering dilakukan ketika terjadi konflik dalam keluarga atau komunitas.

Melalui Manao’ Oin, kata Seffi, hubungan emosional dan kekerabatan dapat tetap terjaga, sementara konflik dapat diselesaikan melalui dialog yang penuh penghormatan.

Ia menilai pendekatan ini seharusnya dapat digunakan dalam pembicaraan mengenai penetapan batas RI–RDTL di segmen Naktuka, termasuk persoalan keberadaan lebih dari 200 kepala keluarga yang saat ini tinggal di kawasan tersebut.

Menurutnya, jika pendekatan Manao’ Oin dilakukan secara massif, para tokoh adat dari Amfoang dan Ambenu tidak perlu menunggu fasilitasi dari pihak lain untuk bertemu.

Mereka dapat saling berkunjung dan membangun komunikasi secara langsung sebagai bentuk menjaga hubungan persaudaraan.

Seffi juga menilai praktik Manao’ Oin antara tokoh Amfoang dan Ambenu saat ini sudah jarang dilakukan, padahal tradisi tersebut idealnya dilakukan beberapa kali dalam setahun, bahkan tanpa menunggu adanya konflik.

Peran Pemerintah Daerah

Seffi juga menyarankan agar tokoh dan pimpinan lembaga adat di Amfoang terlebih dahulu melakukan konsolidasi internal sebelum mengagendakan kegiatan Manao’ Oin secara rutin dengan tokoh adat Ambenu.

Ia menilai diskusi mengenai penetapan batas negara dapat dilakukan ketika momentum pertemuan tersebut dirasa tepat, dengan tetap mengacu pada kesepakatan yang telah diwariskan oleh para leluhur masyarakat Amfoang dan Ambenu.

Selanjutnya, kedua pihak adat dapat bersama-sama melakukan komunikasi secara berjenjang dengan pemerintah, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat di kedua negara.

Tujuannya adalah mendorong pemerintah agar segera memfasilitasi penyelesaian batas negara dengan tetap mengakomodasi keterlibatan tokoh adat secara maksimal.

Seffi juga berharap Pemerintah Kabupaten Kupang dapat lebih proaktif memfasilitasi komunikasi antara tokoh adat Amfoang dengan Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah pusat terkait proses penetapan batas negara.

Menurutnya, jika komunikasi pemerintah berjalan beriringan dengan pendekatan Manao’ Oin, potensi konflik akibat salah tafsir atau pernyataan provokatif dapat dihindari.

“Indonesia tentu harus berdaulat atas wilayahnya, tetapi hubungan persaudaraan antara warga Amfoang dan Ambenu juga tidak harus rusak. Amfoang dan Ambenu hanya perlu Manao’ Oin,” ujarnya.