SUARANTT.COM, -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memutuskan untuk mencabut dan memberhentikan Hengky Febrianus Loden sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Kupang pada Kamis 02 April 2026.
Informasi yang diperoleh dari Ketua DPW NTT Saktiko Masneno bahwa Keputusan ini diambil karena Hengky dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Bulan Bintang yang berfokus pada nilai-nilai religius.
Hengky Loden diduga meninggalkan istri sah nya dan berselinggku dengan wanita lain bernama Sisilya Ratu di kota Kupang, selain itu informasi yang diperoleh Hengky Loden juga menafkahi selingkuhannya dengan memberi rumah kontrakan dan mobil sebagai hadiah ulang tahun.
Semenatara istri sah tidak dinafkahi, sehingga sempat mengadu ke badan kehormatan dewan DPRD kabupaten kuapng. Dan Hengky Loren diberi sanksi etik oleh lembaga DPRD berupa surat teguran tertulis.
Namun sanksi tersebut tidak memberi efek jerah. Sebab Hengky kembali beraksi diluar dugaan berselingkuh dengan wanita lain hingga terjadi operasi tangkap tangan OTT oleh Polda NTT setelah istri sah mengadu kelakuan suaminya ke Polda NTT.
Untuk di ketahui, Hengky Febrianus Loden yang adalah kader partai Bulan bintang PBB merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil 2), dan menjabat sebagai ketua DPC PBB Kabupaten Kupang.
Namun karena kelakuannya yang tak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan norma agama sehingga diberi sanksi oleh pimpinan partai PBB.
Sementara ini proses hukum s dang berjalan di Polda NTT, apabilah terbukti secara hukum maka berpotensi diberhentikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Selain itu akan ada proses etik di badan kehormatan dewan dan jika terbukti melanggar etik maka akan ada sanksi yang lebih berat sebat sebelumnya sudah diberi saksi etik namun masih terus melanggar.
