SUARANTT.COM,-Putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Erasmus Frans Mandato seharusnya menjadi penutup dari sebuah perkara. Namun yang terjadi justru sebaliknya: putusan itu membuka luka lama tentang bagaimana hukum bekerja cepat menjerat kritik, tetapi lamban menyentuh dugaan pelanggaran yang lebih besar. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao, kebenaran akhirnya diakui. Tetapi di luar ruang sidang, pertanyaan publik justru semakin nyaring: mengapa suara warga bisa dipidanakan, sementara indikasi pelanggaran oleh kekuatan modal nyaris tak tersentuh?
Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menilai putusan 21 April 2026 itu bukan sekadar kemenangan hukum bagi individu, melainkan cermin retak bagi sistem keadilan di daerah. Kasus ini memperlihatkan dengan terang bagaimana kritik berbasis fakta dipelintir menjadi perkara pidana, hingga akhirnya runtuh oleh fakta itu sendiri di persidangan. “Ini bukan hanya soal bebas atau tidak bebas. Ini tentang bagaimana hukum dipakai, dan untuk siapa hukum itu bekerja,” tegasnya.
Kritik sebagai Pro Bono Publico
Putusan bebas ini adalah kemenangan bagi Keadilan Substantif. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak boleh dipandang sebagai kumpulan pasal kaku (black letter law), melainkan instrumen perlindungan bagi mereka yang berjuang demi kepentingan umum (pro bono publico).
Ketika pengadilan memutus bebas, negara secara implisit mengakui bahwa hak masyarakat untuk mengetahui (right to know) atas dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian daerah memiliki derajat hukum yang lebih tinggi daripada perlindungan reputasi entitas bisnis.
Andraviani menekankan bahwa kasus ini memperlihatkan kecenderungan berbahaya: Strategic Lawsuit Against Public Participation(SLAPP). Hukum tampak responsif sebagai instrumen represif saat warga bersuara, namun melambat ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi. Fakta persidangan yang menyatakan kritik Erasmus sebagai kebenaran mempertegas bahwa yang dipersoalkan sejak awal bukan isi kritik, melainkan keberanian mengungkapnya ke ruang publik.
Urgensi Perlindungan Ruang Sipil
“Ini adalah peringatan serius bagi demokrasi kita. Ketika kritik dipidanakan, ruang kebebasan sipil berada dalam ancaman nyata,” ujar Andraviani. GMKI Kupang menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap UU ITE yang rentan disalahgunakan sebagai alat pembungkaman. Secara yuridis, kritik demi kepentingan umum memiliki alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang menghapuskan sifat melawan hukum. Tanpa pembenahan, akan tercipta situasi masyarakat takut bersuara, yang pada gilirannya mematikan fungsi pengawasan sosial.
Lebih lanjut, GMKI Kupang mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pembebasan Erasmus. Aparat harus berani mengusut tuntas temuan persidangan terkait aktivitas **PT Boa Development**. Dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal, wanprestasi, hingga potensi kerugian daerah harus ditindak tanpa tebang pilih. Hukum yang hanya tajam pada suara kritis namun tumpul pada perusakan ekosistem adalah hukum yang kehilangan ruh keadilannya.
Menuju Yurisprudensi Moral
Andraviani menegaskan bahwa kasus ini menjadi refleksi mendalam bagi wajah keadilan di Nusa Tenggara Timur. “Keadilan memang masih bisa ditemukan, tetapi jalannya terlalu panjang dan mahal bagi rakyat biasa. Ini tidak boleh menjadi standar dalam negara hukum,” ujarnya. GMKI Kupang berkomitmen terus mengawal isu ini sebagai tanggung jawab moral dalam menjaga demokrasi dan perlindungan hak warga negara.
Negara harus hadir memastikan bahwa pejuang lingkungan dan pejuang kepentingan rakyat tidak harus membayar harga mahal melalui kriminalisasi. Ruang publik yang sehat adalah ruang di mana kritik dianggap sebagai vitamin demokrasi, bukan virus bagi stabilitas.
“Putusan ini menutup satu bab, tetapi membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah negara benar-benar berpihak pada kebenaran, atau hanya diam di hadapan kekuasaan?” pungkasnya.
