Polres Alor Rilis Sejumlah Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

SUARANTT.COM,-Kapolres Alor Nur Azhari merilis sejumlah data kasus yang trending di kabupaten Alor, pada Senin 21 Juli 2025.
Diantaranya Kasus tawuran antar kampung seperti kasus Bukapiting – Takalelang : perkara sudah P21 dan sudah tahap 2 ke Jaksa. Kasus Aimoli – Alaang : perkara dari Aaimoli sudah P21 dan sudah tahap 2 ke Jaksa. Sebaliknya kasus Alaang – Aimoli : perkara dari Alaang juga sudah  P21 dan sudah tahap 2 ke Jaksa.

Selain itu Kasus Kampung Pisang – Domloli : perkara dari Kampung Pisang sudah tahap 1 sambil menunggu P21. Begitu juga sebaliknya kasus Domloli – Kampung Pisang : perkara dari Domloli sudah tahap 1 sambil menunggu P21.

Berikutnya Kasus Air Kenari – Laut Tenggara : Pelaku dari Air Kenari telah di tangkap 1 orang sementara proses pemberkasan. Kasus Wetabua – Kampung Pantar : Pelaku dari Kampung Pantar telah di tangkap 3 orang sementara proses pemberkasan.
Untuk kasus Tindak pidana perdagangan orang TPPO.
Kasus ke Morowali, sudah kirm berkas ke jaksa (Tahap 1).
Kasus ke Kalimantan dilakukan gelar perkara untuk penetapan Tersangka.

Sementara kasus pengeboman ikan secara ilegal. Berkas perkara telah P21 dan sudah tahap 2 ke Jaksa.

Sementara kasus Korupsi di kabupaten Alor, ada kasus Korupsi Dana Desa Waimi telah P21 dan tahap 2 pada bulan Juni lalu. Kasus korupsi Kabir – Kaera sudah dilakukan pemeriksaan secara teknik, tinggal menunggu hasil pemeriksaan (LHP) dari Politeknik negeri Kupang untuk dilakukan gelar perkara. Kasus Dana Desa Kafelulang sedang persiapan gelar perkara di tingkat Polda untuk peningkatan status ke penyidikan. Kasus pemerasan oleh oknum staf Irda Kabupaten Alor sudah gelar perkara pertama dan sementara lengkapi hasil gelar perkara.
Untuk  kasus Narkoba di Polres Alor Sudah dilaksanakan gelar perkara  terkait Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ARSYAD KARIM KLAKIK alias ARAK dihentikan Demi Hukum berdasarkan keadilan Restoratif Justice (rujukan Perpol no. 8 Tahun 2021), Dengan memperhatikan syarat – syarat  yang telah terpenuhi untuk dilakukan Restoratif sebagaimana susuai Perpol nomor 8 Tahun 2021 begitupun persyaratan sebagaimana di atur di SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4 tahun 2010 terhadap pelaku dapat dilakukan rehabilitasi  dengan Barang Bukti Ganja kurang dari 5 Gram. Selanjutnya adanya hasil Rekomendasi Assesmen dari TAT (BNNP NTT, DITRESNARKOBA POLDA NTT dan KEJAKSAAN TINGGI) dengan rekomendasi terhadap yang bersangkutan dapat direhabilitasi di klinik Pratama BNN Provinsi NTT di Kupang.

Terakhir kasus Laka Lantas di kabupaten Alor korban meninggal dunia, dimana Pengendara SPM menabrak Rambu barrier Lantas yang berada di area lokasi pekerjaan Pengaspalan Hot mix jalan, kemudian Pengendara oleng menuju kearah depan kemudian menabrak kembali Alat Berat di TKP Batu nirwala Kelurahan Welai Timur, Kec Teluk Mutiara, Kab Alor yang terjadi pada Sabtu 13 Juli 2025 saat ini sedang tahap penyelidikan, dimana terhadap korban juga ada banyak kesalahan seperti sepeda motor dengan lampu depan (utama) tidak menyala dalam kondisi rusak sehingga tidak bisa melihat ke depan dengan baik, selanjutnya dengan kecepatan tinggi, tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM.

Selain itu Kasus Laka Lantas di jalan umum Baranusa Kecamatan Pantar Barat pada tanggal 14 Juli 2025 dengan Terlapor adalah anak dibawah umur mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa nomor Polisi menabrak pejalan kaki yang menyebabkan korban meninggal dunia dimana kasus dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya juga terjadi kasus Laka-Lantas Ganda antara sepeda motor dengan sepeda motor terjadi pada tanggal 9 Juli 2025 di jalan R.A. Kartini, Kalabahi Kota Kec. Teluk Mutiara dengan korban luka berat dan akhirnya meninggal dalam  perawatan di RSU.

Operasi Patuh Turangga 2025 masih berjalan seminggu lagi, diminta kepada masyarakat dapat tertib berlalulintas.
“Hati-hati berkendaraan, keluarga menanti di rumah”