Mitigasi Dini Pilkada 2029: Risiko Perubahan Mekanisme di Injury Time

Oleh: Lodovikus Lamury,SH

Mahasiswa Pasca sarjana STIKUM Prof.,Dr. Yohanes Usfunan,SH.,MH bekerjasama dengan Universitas Mahendradatta Bali.

SUARANTT.COM,-Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguat di ruang publik. Narasi yang disuarakan relatif seragam: pemilihan langsung dianggap mahal, melelahkan, dan tidak efisien. Namun di balik argumentasi itu, terdapat risiko yang lebih besar dan jarang dibahas secara jujur, yakni kemungkinan perubahan mekanisme pilkada dilakukan pada detik-detik akhir, ketika ruang partisipasi publik nyaris tertutup.

Pengalaman legislasi di Indonesia menunjukkan bahwa perubahan kebijakan strategis kerap disahkan menjelang masa politik krusial. Skema injury time bukan hal baru. Ketika publik sedang terserap oleh agenda elektoral lain, pembahasan undang-undang dapat dikebut dan diketok tanpa diskursus yang memadai. Jika skenario serupa terjadi menjelang Pilkada 2029, masyarakat berpotensi kehilangan waktu dan ruang untuk melakukan koreksi konstitusional, termasuk mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

Saat ini, ruang publik tampak dikuasai oleh narasi yang mendukung wacana pilkada melalui DPRD. Tidak mengherankan jika suara tersebut datang dari elite partai-partai besar yang menguasai parlemen. Dominasi narasi ini bukan sekadar persoalan komunikasi politik, melainkan pertanda awal tentang arah kekuasaan. Ketika satu wacana didorong secara masif dan alternatif pandangan dipinggirkan, publik patut waspada terhadap konsekuensi jangka panjangnya.

Perubahan mekanisme pilkada bukan isu teknis semata. Ia menyentuh jantung demokrasi lokal. Pemilihan langsung memberi ruang bagi warga negara, termasuk calon independen untuk berkompetisi tanpa sepenuhnya bergantung pada struktur partai. Jika mekanisme itu diganti dengan pemilihan oleh DPRD, maka kekuasaan untuk menentukan kepala daerah akan terkonsentrasi pada partai-partai yang menguasai parlemen daerah. Dampaknya jelas: peluang politik menyempit, oposisi melemah, dan keseimbangan kekuasaan di daerah terancam.

Efek lanjutan dari skema ini adalah homogenisasi kepemimpinan daerah. Partai-partai besar dengan kekuatan mayoritas akan lebih mudah mengatur kadernya untuk menduduki jabatan kepala daerah. Dalam situasi seperti ini, kepala daerah berpotensi lebih loyal kepada kepentingan partai ketimbang kepada warga yang dipimpinnya. Pemerintahan daerah kehilangan daya kritisnya, sementara fungsi pengawasan menjadi tumpul karena eksekutif dan legislatif berada dalam satu garis kepentingan.

Pendukung wacana ini kerap berlindung di balik alasan efisiensi anggaran. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa efisiensi justru dibebankan pada demokrasi dan partisipasi rakyat? Jika problemnya adalah biaya politik, seharusnya yang diperbaiki adalah tata kelola pembiayaan politik, pengawasan yang lebih ketat, serta keberanian menindak praktik korupsi secara konsisten. Mengorbankan mekanisme demokratis demi efisiensi adalah jalan pintas yang berbahaya, karena ia salah mendiagnosis akar masalah keuangan negara.

Lebih jauh, perubahan mekanisme pilkada juga berimplikasi pada hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk dipilih. Dalam sistem pemilihan oleh DPRD, hak ini tidak lagi terbuka secara setara bagi setiap warga, melainkan disaring melalui kepentingan partai. Ini menandai kemunduran prinsip demokrasi inklusif yang selama ini dibangun pasca reformasi.

Karena itu, mitigasi dini menjadi penting. Bukan untuk menolak perubahan secara apriori, tetapi untuk memastikan bahwa setiap perubahan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tidak disahkan secara tergesa-gesa di injury time. Publik perlu membaca sinyal-sinyal politik sejak sekarang, sebelum keputusan strategis diambil tanpa ruang koreksi yang memadai.

Pilkada 2029 seharusnya menjadi momentum pendewasaan demokrasi lokal, bukan titik balik menuju sentralisasi kekuasaan di tangan elite partai. Jika perubahan mekanisme memang dianggap perlu, ia harus lahir dari diskursus publik yang luas dan jujur, bukan dari kesepakatan senyap di balik meja kekuasaan. Demokrasi tidak boleh diputuskan ketika waktu hampir habis.