SUARANTT.COM,-Peraturan Kode Etik dan Tata Tertib (Tatib, red) DPRD Kabupaten Kupang hingga saat ini belum ada atau belum disahkan, sehingga sikap tegas lembaga DPRD terhadap pelanggaran etika dan moral anggota DPRD sebagai pejabat publik tidak ada.
Kondisi ini, menciptakan kebebasan bagi sejumlah anggota DPRD kabupaten kupang untuk melanggar nilai-nilai etika dan moral, serta hukum sebagai pejabat publik tanpa rasa takut, sebab tidak ada larangan atau pedoman resmi dari lembaga DPRD melalui badan kehormatan dewan yang dikenal dengan sebutan kode etik dewan.
Dalam pantauan media ini, tersebar diberbagai media sosial, media online, media elektronik, media cecak maupun media televisi, sejumlah anggota DPRD kabupaten kupang terindikasi masalah, mulai dari masalah hukum maupun masalah etika dan moral. Yang kemudian menjadi cibiran rakyat, bahwa moral dan etika DPRD sudah rusak.
Ketua Badan kehormatan (BK) DPRD kabupaten kupang, Yermias Pellokila, saat ditanyakan membenarkan bahwa pembahasan tata tertib kode etik dewan belum disahkan. Sehingga banyak laporan masyarakat yang masuk ke BK belum bisa di tindak lanjuti, termasuk dugaan pelanggaran etika dan moral yang dilakukan anggota DPRD Fraksi Golkar, YM, belum bisa di proses dan per hari ini masih sebatas tahap klarifikasi dari pihak terduga.
“Benar, peraturan kode etik dan tata beracara masih dalam bentuk rancangan, belum disahkan. Karena itu, proses dugaan pelanggaran kode etik untuk sementara baru dalam tahapan meminta klarifikasi dari para terduga terkait dugaan pelanggaran yang viral,” ujarnya Senin(21/10/2025) dilansir korantimor.com.
Menurutnya, proses lanjutan masih menunggu keabsahan kode etik yang telah dua kali tertunda.
“Masih menunggu keabsahan kode etik yang sudah tertunda dua kali karena saat paripurna anggota dewan yang hadir tidak kuorum. Hari ini rencananya akan diparipurnakan lagi,” pungkasnya.
Ia menegaskan, meski belum ada kode etik yang disahkan, Badan Kehormatan tetap berkomitmen menegakkan aturan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Klarifikasi baru satu kali. Komitmennya, ya, kita proses sesuai aturan kode etik yang berlaku,” tegasnya.
Sidang untuk pengesahan kode etik dan tata tertib DPRD Kabupaten Kupang sebelumnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Dari total 35 anggota DPRD, hanya sekitar 12 orang yang hadir, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan. Penundaan ini tercatat sudah terjadi dua kali berturut-turut.
Politikus Partai Gelora ini juga menjelaskan, banyak laporan masyarakat yang masuk ke Badan Kehormatan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota dewan. Namun, pihaknya tidak dapat memproses laporan tersebut karena belum adanya dasar hukum berupa kode etik yang sah.
“BK sebenarnya punya banyak pekerjaan yang menumpuk, termasuk pengaduan masyarakat. Tapi kami belum bisa memprosesnya karena belum ada kode etik yang disahkan,” jelas Jery.
Ia pun berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini dan tidak menilai bahwa Badan Kehormatan tidak bekerja.
“Kami siap menegakkan disiplin dan etika dewan, asalkan aturan dasarnya sudah sah,” tandasnya.
Kode etik bagi anggota DPRD merupakan landasan pedoman perilaku yang wajib dipatuhi. Kode etik ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, konflik kepentingan, dan perilaku yang dapat merusak citra lembaga.
Tata cara beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD merupakan prosedur standar yang mengatur bagaimana BK menjalankan tugasnya dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD.
Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kupang diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap undangan rapat paripurna ini dan berupaya untuk hadir serta berpartisipasi aktif dalam proses penetapan.
Kehadiran dan dukungan dari seluruh anggota DPRD akan menjadi bukti nyata komitmen mereka terhadap peningkatan kinerja dan citra lembaga legislatif di Kabupaten Kupang.
