Ketua IKIF Desak Inspektorat Kabupaten Kupang Usut Tuntas LPJ Desa Poto

SUARANTT.COM,-Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) , Marsel Nomeni, mendesak Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Kupang segera mengusut tuntas laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, yang hingga kini belum diselesaikan.

“Di kabupaten Kupang, Kecamatan Fatuleu Barat, Desa Poto adalah salah satu desa yang termasuk dalam audit Bupati Kupang.” ucap Marsel.

Marsel menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia himpun, Desa Poto termasuk dalam 14 desa di Kabupaten Kupang yang dinonaktifkan oleh Bupati Kupang. Penonaktifan tersebut terjadi karena LPJ penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditetapkan pada Maret 2026.

“Sesuai dengan informasi yang saya tinjau, Desa Poto termasuk dalam 14 desa di Kabupaten Kupang yang dinonaktifkan oleh Bupati Kupang. Hal ini dilakukan karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tidak sampai selesai hingga akhir waktu yang ditetapkan bulan Maret 2026,” beber Marsel.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah kecamatan sempat memanggil Pemerintah Desa Poto untuk memberikan klarifikasi terkait penyelesaian LPJ, termasuk bukti penggunaan anggaran baik untuk program fisik maupun nonfisik.

“Beberapa waktu lalu pemerintah kecamatan mengundang Desa Poto untuk pergi ke kecamatan, gunanya diminta klarifikasi untuk penyelesaian LPJ tersebut, bukti-bukti serta penggunaan dana untuk program kerja fisik selain itu nonfisik diminta oleh pihak kecamatan ke Pemdes Poto untuk persoalan LPJ tersebut,” jelas Marsel.

Namun, dalam proses klarifikasi tersebut, situasi sempat memanas hingga terjadi dugaan perkelahian yang melibatkan Sekretaris Camat dengan Bendahara Desa Poto, Adi Fainekan.

“Sampai ke tahapan cari bukti, ketegangan pun terjadi dan muncul perkelahian yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Camat terhadap aparat Pemdes Poto, Adi Fainekan selaku Bendahara Desa. Perbuatan ini dinilai melanggar etika. Adi Fainekan akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum lalu melaporkan Sekcam Frans Fahik ke pihak keamanan Polsek Fatuleu,” ungkap Marsel.

Sementara itu, Camat Ayub Manafe saat dihubungi pada Minggu (10/5/2026) menjelaskan bahwa LPJ APBD Desa Poto Tahun 2025 hingga kini masih dalam proses klarifikasi lanjutan bersama Pemerintah Desa Poto dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang.

“LPJ APBDes 2025 Desa Poto hingga kini belum juga tuntas dan masih dalam tahap proses klarifikasi lanjutan bersama Pemdes Poto dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat PMD Kabupaten Kupang,” tuturnya.

Marsel menambahkan, penanganan audit awalnya dilakukan oleh Dinas PMD. Namun karena adanya kendala, PMD kemudian bersepakat untuk meminta Inspektorat Daerah turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Terkait dengan hasil audit LPJ Desa Poto ditangani langsung oleh Dinas PMD Kabupaten Kupang, tetapi karena PMD mengalami beberapa kendala dalam memeriksa Pemdes Poto maka PMD sepakat untuk bersurat kepada Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang untuk turun langsung dan memeriksa mandeknya LPJ Desa Poto,” ujarnya lagi

Meski demikian, hingga saat ini Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang dinilai belum mengambil langkah konkret.

“Tetapi sampai dengan hari ini belum ada langkah yang diambil oleh IRDA Kabupaten Kupang untuk segera audit LPJ Desa Poto.” ungkap Marsel.

Kondisi tersebut, lanjut Marsel, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat Desa Poto terkait lambannya penanganan persoalan tersebut.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar untuk masyarakat umum Desa Poto, ada apa dengan IRDA hingga kini belum ada pergerakan jelas untuk segera turun dan audit polemik LPJ Desa Poto.”tandasnya

Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai Ketua IKIF merasa terganggu dengan situasi tersebut karena sudah ada keluhan masyarakat yang belum ditindaklanjuti.

“Saya selaku Ketua IKIF merasa terganggu dengan hal ini karena sudah ada keluhan dari masyarakat tetapi IRDA hari ini diam. Hal ini jangan tinggal diam karena bicara soal kemanusiaan, masyarakat butuh keadilan. Momen seperti ini kalau didiamkan terus masyarakat akan susah karena kinerja pemerintah setempat dan IRDA Kabupaten Kupang,” tegasnya.

Marsel pun meminta Inspektorat segera turun tangan dan menyelesaikan polemik tersebut. Ia bahkan mengancam akan melakukan aksi jika tidak ada respons.

“Saya meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang untuk segera turun dan menyelesaikan polemik ini supaya masyarakat bisa hidup dengan damai. Kalau memang IRDA tak mendengar keluhan masyarakat dan mahasiswa, saya berjanji bahwa dalam waktu dekat saya bersama masyarakat Desa Poto akan menduduki Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang,” pungkas Marsel.

Sampai berita ini diturunkan, Inspektorat daerah kabupaten Kupang belum merespon konfirmasi dari tim media.