KEMATIAN JANGGAL MAHASISWI DI KUPANG, PMKRI TAGIH NYALI POLISI

SUARANTT.COM,-PMKRI Cabang Kupang mengecam keras lambannya penanganan kasus kematian seorang mahasiswi Universitas Persatuan Guru 1945 NTT yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban diketahui bernama Yerdi Efrosina Bekliu, mahasiswi semester IV Program Studi Bahasa Indonesia UPG 1945 NTT, asal Desa Muna, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026. Berdasarkan keterangan saksi mata berinisial YF, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos dengan kondisi pintu terkunci dari dalam. Karena tidak ada respons dari korban, sejumlah saksi akhirnya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban dalam keadaan tanpa busana.

Ketua Termandat PMKRI Cabang Kupang, Denis Lelo, menegaskan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam kasus tersebut dan aparat kepolisian tidak boleh bermain-main ataupun terkesan menutup mata terhadap fakta-fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Kasus ini meninggalkan banyak tanda tanya besar. Korban ditemukan tanpa busana di dalam kamar kos, terdapat percikan darah di bagian paha, alat vital membengkak, leher membiru, pipi kiri dan kanan memar, bahkan terdapat memar di bagian kepala. Semua kejanggalan ini wajib diusut tuntas. Polisi jangan lamban dan jangan membuat publik curiga ada pembiaran,” tegas Denis.

PMKRI Cabang Kupang mendesak penyidik Polres Kupang Kota agar segera bekerja secara profesional, terbuka, dan serius dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban. Aparat penegak hukum juga diminta memberikan kepastian kepada keluarga korban dan masyarakat terkait perkembangan penyelidikan yang hingga kini dinilai berjalan lambat.

Menurut Denis, masyarakat Kota Kupang saat ini sedang dihantui meningkatnya kasus kekerasan dan kematian perempuan yang menimbulkan keresahan publik. Salah satunya adalah kasus Vika Serwutun, mahasiswi UCB, yang sebelumnya juga menyita perhatian masyarakat luas.

“Kami meminta pihak kepolisian jangan tidur. Jangan sampai muncul kesan bahwa nyawa perempuan dan mahasiswa di Kota Kupang tidak dianggap serius. Polisi harus segera mengungkap kasus ini sebelum kepercayaan publik benar-benar hilang,” lanjutnya.

PMKRI Cabang Kupang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kasus kematian Yerdi Efrosina Bekliu dibuka secara terang-benderang. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka pelaku harus ditangkap dan diproses tanpa kompromi sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar kasus kematian biasa. Ini menyangkut rasa aman masyarakat, terutama perempuan dan mahasiswa di Kota Kupang. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa hukum masih hidup dan berpihak pada keadilan,” tutup Denis.