SUARANTT.COM,-08 September 2025, Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (IKMAR) NTT mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mencopot Kapolres Rote Ndao. Tuntutan ini disampaikan menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap Erasmus Frans Mandato oleh Polres Rote Ndao, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan kebenaran.
Ketua umum IKMAR NTT, Irman Baleng, menegaskan tindakan kepolisian tersebut tidak mencerminkan profesionalisme dan mencederai nilai keadilan.
“Penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato adalah bentuk pembungkaman terhadap suara kritis yang ingin menegakkan hak masyarakat,” ujar Irman dalam pernyataan resmi saat aksi di depan Mapolres Rote Ndao, Selasa (8/9/2025) sore.
Erasmus dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal yang kerap dikritik karena multitafsir dan sering digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah maupun korporasi.
“Penggunaan Pasal 28 jo 45A UU ITE untuk menjerat Erasmus jelas memperlihatkan bagaimana pasal ini sering dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi,” tegas Irman dalam orasinya.
Dalam orasi di hadapan massa aksi, Irman menekankan bahwa perjuangan mereka bukan sekedar membela Erasmus, melainkan memperjuangkan hak-hak masyarakat Rote Ndao secara keseluruhan.
“Penutupan akses jalan pantai wisata bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciderai hak atas ruang publik yang seharusnya dilindungi negara. Kami mendesak aparat kepolisian untuk bersikap netral dan profesional, bukan menjadi alat pembungkam suara rakyat,” tegasnya.
Irman juga mengingatkan bahwa langkah aparat kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melaporkan pelanggaran lingkungan hidup tidak dapat dipidana atau dikenai sanksi.
“Ini berarti negara harus melindungi masyarakat yang berani mengungkap ketidakadilan lingkungan, bukan malah membungkam mereka,” ujarnya saat ditemui media pada Selasa malam (8/9/2025).
Menurut Irman, unggahan Erasmus di laman Facebook pribadinya yang mengkritisi penutupan akses jalan menuju Pantai Wisata Desa Bo’a oleh perusahaan PT Bo’a Development justru merupakan bentuk hak berekspresi yang sah.
“Kapolres Rote Ndao gagal menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat kecil dan malah menunjukkan keberpihakan pada kepentingan korporasi,” tambahnya.
IKMAR NTT menyerukan solidaritas luas dari civitas akademika, organisasi masyarakat sipil, dan rakyat NTT untuk terus mengawal kasus ini hingga kriminalisasi terhadap Erasmus dihentikan. Mereka menegaskan komitmennya untuk melakukan aksi dan konsolidasi berkelanjutan demi menjaga demokrasi dan keadilan sosial di Nusa Tenggara Timur.
“Kejadian ini merupakan ancaman bagi demokrasi bila suara kritis masyarakat dibungkam dengan pasal karet UU ITE. Keadilan sosial harus nyata, bukan sekadar slogan,” pungkas Irman Baleng.
