IKIF Apresiasi Bupati Kupang  dalam Menyikapi Persoalan Tanah HPL Naunu 

Berita19 Dilihat

SUARANTT.COM,-Asten Bait, Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Kepada media ini memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Kupang dalam menyikapi persoalan tanah Hak pengelolaan Lahan (HPL) desa Naunu yang menjadi tuntutan pencabutan oleh masyarakat Desa Naunu

“Saya berterima kasih kepada Bupati Kupang yang sudah berpihak kepada rakyat dengan ketegasannya dalam menyikapi persoalan masyarakat dengan menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu”

Asten mengatakan bahwa keputusan terkait persetujuan rekomendasi pencabutan HPL tersebut diperoleh masyarakat desa Naunu pada saat melakukan aksi damai di kantor bupati Kupang pada Selasa 30 September 2025

“Kami bersyukur karena ketika kami kembali mendatangi kantor bupati Kupang dalam melakukan aksi damai, bupati Kupang secara tegas mengatakan kepada kami untuk menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu, kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang,” jelasnya.

Bagi Asten langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang adalah bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat karena menyelamatkan masa depan masyarakat desa Naunu dengan tidak hanya mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan HPL Desa Naunu, tetapi akan mengawal proses tersebut hingga Kementrian transmigrasi untuk proses pencabutan HPL

“Ini langkah yang sangat luar biasa, karena kemarin dalam audiensi kami bersama bupati ketika kami bersama-sama dengan masyarakat mendatangi kantor bupati Kupang untuk menggelar aksi, bapa bupati berjanji tidak hanya mengeluarkan surat rekomendasi tetapi akan mengawal proses pencabutan HPL hingga Kementrian untuk memastikan pencabutan HPL,”bebernya.

Asten juga berharap agar pemerintah daerah kabupaten Kupang tetap ada pada kepentingan masyarakat kecil hingga dalam waktu dekat proses HPL Desa Naunu dapat dicabut sehingga masyarakat desa Naunu segera kembali mendapatkan tanah mereka

“Saya juga berharap agar bpk bupati bersama semua pihak yang akan melaksanakan proses pencabutan HPL ini bisa melaksanakan semua proses dengan baik , sehingga dalam waktu dekat masyarakat bisa mendapatkan kembali Tanah mereka,” harap Asten

Untuk diketahui adapun kronologi singkat terkait proses pelepasan HPL Desa Naunu yakni Nakertrans Provinsi-NTT bersama pemerintah daerah kabupaten Kupang pada tanggal 19 September tahun 1996 dengan menjanjikan kepada masyarakat dengan program transmigrasi lokal pola ternak dengan target sasaran pemanfaatan 300 kepala keluarga (kk) masyarakat desa Naunu dan Camplong 1 dengan masing-masing (kk) akan dibangun fasilitas rumah diatas lahan 2 H, dan ternak sapi 9 Ekor per KK.

Seusai pelepasan HPL dari tahun 1996 yang melepaskan tanah seluas 1658,8 Hektare untuk dikelola oleh kementerian transmigrasi sesuai HPL Nomor 4 tahun 2000 sampai saat ini program yang dijanjikan kepada masyarakat tidak terealisasi, tetapi tanah masyarakat dikuasai oleh Nakertrans dengan dasar HPL tersebut, hingga saat ini masyarakat telah melakukan upaya pencabutan HPL. Masyarakat didampingi oleh Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) dengan melakukan audiensi ke berbagai pihak baik itu Nakertrans provinsi Nusa tenggara Timur, pemerintah daerah kabupaten Kupang, dan pada tanggal 30 September 2025 masyarakat bersama IKIF kembali menggelar aksi di kantor bupati Kupang hingga Bupati Kupang menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu dan akan menindaklanjuti proses tersebut sampai Kementrian transmigrasi Republik Indonesia.