GMKI KUPANG DESAK POLRES USUT TUNTAS KEMATIAN FIKA SERWUTUN, BANYAK KEJANGGALAN TERUNGKAP

SUARANTT.COM,-Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak Kepolisian Resor Polres Kota Kupang untuk mengusut tuntas kasus kematian Fika Serwutun yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar kosnya di kawasan Kayu Putih pada 29 November 2024 lalu.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menegaskan bahwa kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya dan belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

“Peristiwa ini tidak boleh ditutup dengan kesimpulan prematur. Ada banyak kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kepada keluarga korban,” tegas Andraviani Selasa (05/05/2026) .

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban diketahui masih berkomunikasi dengan teman-temannya sekitar pukul 21.00 WITA dalam kondisi normal dan bahkan berencana untuk berkumpul di Oesapa pada malam yang sama. Namun, hanya berselang sekitar 30 menit, korban ditemukan meninggal dunia oleh pacarnya dalam kondisi tergantung di kamar kos.

GMKI menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam kasus ini. Di antaranya, kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditemukan dalam keadaan rapi tanpa tanda-tanda pergulatan, posisi tubuh korban yang tidak lazim, serta tidak ditemukannya tanda-tanda khas kematian akibat gantung diri seperti bekas jeratan yang jelas pada leher maupun indikasi asfiksia lainnya.

Selain itu, ditemukan pula lebam pada bagian punggung korban yang secara forensik dinilai tidak sesuai dengan posisi tergantung. GMKI juga menyoroti tidak diamankannya kursi yang diduga sebagai alat bantu gantung diri sebagai barang bukti, serta minimnya transparansi pihak kepolisian dalam membuka dokumentasi kepada keluarga korban.

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara penjelasan yang disampaikan dengan fakta-fakta yang muncul di lapangan. Ini berpotensi mengaburkan kebenaran,” lanjutnya.

Lebih jauh, GMKI juga menyoroti adanya hambatan dalam proses autopsi, termasuk alasan keterbatasan anggaran untuk pengantaran sampel yang berdampak pada terhambatnya pemeriksaan lanjutan.

Atas dasar itu, GMKI Cabang Kupang secara tegas mendesak Polres Kota Kupang untuk melakukan penyelidikan ulang secara menyeluruh, profesional, dan independen. GMKI juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dengan membuka akses informasi kepada keluarga korban.

“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan. Kepastian mengenai apakah ini murni gantung diri atau ada unsur tindak pidana harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum, bukan asumsi,” ujar Andraviani.

GMKI Cabang Kupang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta mengajak masyarakat sipil untuk turut mengawasi jalannya proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik di Kota Kupang, mengingat pentingnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani setiap peristiwa yang menyangkut nyawa manusia.