Alor-suaraNTT.com,-Forum Anti Kekerasan (FAK) Kabupaten Alor melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Alor. Aksi ini berlangsung pada Selasa, 26 Maret 2024.
Aksi dipicu oleh dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Maret 2024 oleh oknum anggota Polres Alor, kepada sejumlah aktivis yang melakukan demonstrasi atas kasus penganiayaan dan dugaan pelecehan salah satu anggota bhayangkari Polres Alor. Saat itu massa aksi menilai putusan atas kasus tersebut merugikan korban. Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan kunjungan kerja Kapolda NTT ke Kabupaten Alor.
Atas dasar tersebut FAK yang didalamnya tergabung dari 13 organisasi kemahasiswaan mulai dari Cipayung, Organisasi Kepemudaan (OKP) Lokal, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tribuana Kalabahi, meminta Kapolda NTT mencopot jabatan Kapolres Alor karena dinilai gagal menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
Sejak pukul 10.00 Wita, massa aksi melakukan long march sejauh kurang lebih 1 km dari jalan simpang dekat Pertamina Kalabahi menuju Polres Alor.
Pada pukul 15.00 Wita koordinator demo sempat menghentikan aksi sementara, untuk menghormati adzan yang sedang berkumandang. Usai adzan aksi kembali dilanjutkan menuju gerbang Polres Alor.
Massa aksi sempat beradu pendapat dengan anggota Polres Alor, karena Kapolres sedang bertugas di luar Kabupaten Alor.
Kabag Ops Polres Alor, AKP Abdul Rahman Abba Mean, S.H., menyampaikan secara terbuka kepada massa aksi, bahwa Kapolres Alor sedang berada di Timor Leste.
“Kapolres Alor sedang mengikuti kegiatan kepolisian di Timor Leste. Sedangkan Wakapolres sedang mengikuti kegiatan bersama Penjabat Bupati Alor,” ujarnya Selasa, 26 Maret 2024.
Namun massa aksi menilai ada kejanggalan, karena informasi yang didapat saat mereka menyampaikan pemberitahuan dan tuntutan aksi tanggal 25 Maret 2024, disampaikan oleh Kasat Intel bahwa Kapolres Alor sedang berada di Jakarta.
Perbedaan informasi ini membuat massa aksi menolak melakukan audiensi, kalau bukan Kapolres Alor yang turun langsung.
Menurut massa aksi Kapolres Alor yang paling bertanggung jawab, atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh anggotanya.
Stinky Ekasandi Laure selaku Ketua BEM Untrib Kalabahi sekaligus salah satu korban pada aksi 21 Maret 2024 lalu meminta Kapolda NTT menyikapi kasus ini.
Sebelum meninggalkan Mapolres Alor, para pimpinan organisasi, mulai dari GMKI, HMI, PMKRI, LMND, BEM Untrib Kalabahi, Imalolong, GEMPARTI, IMP2 dan pimpinan organisasi lainnya secara bergantian menyampaikan sikap mendesak Kapolda NTT agar segera mencopot AKBP. Supriadi Rahman, S.I.K, M.M dari jabatannya sebagai Kapolres Alor.
Berikut poin tuntutan yang hendak disampaikan kepada Kapolres Alor:
1.Bahwa kami menduga ada ketidakadilan dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap bayangkari yang dilakukan oleh anggota polres alor sehingga kami menuntut kepada sie Propam Polres Alor untuk mentransparansikan proses riwayat kasus penganiayaan tersebut.
2.Meminta ganti rugi kepada polres alor yang menghilangkan dan merusak barang berharga milik masa aksi berupa 1 kalung emas seberat 10 gram dan 15 buah hand phone (hp).
3.Menuntut kapolres alor untuk memangil anggota polri di polres alor yang di tugaskan untuk membubarkan dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap masa aksi pada tanggal 21 maret 2024 untuk di sidangkan pada sidang etik polri karna telah melakukan tindakan kekerasan pada mahasiswa atau masa aksi pada aksi tersebut.
3.Mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap masa aksi.untuk itu dengan tegas kami sampaikan kepada Kapolda NTT untuk memangil dan mencopot Kapolres alor karna tidak mampu memimpin satuan Polri di wilayah hukum polres alor yang telah melakukan aksi penganiayaan terhadap masa aksi (Mahasiswa).
4.Meminta Polda NTT melalui Propam untuk panggil dan pecat anggota Polri yang melakukan tindakan Represif/kekerasan terhadap Aktivis yang melakukan aksi pada tanggal 21 Maret 2024 namun apabila tidak melakukan pemecatan terhadap anggota polri yang melakukan tindakan penganiayaan tersebut makah kami meminta untuk di pindahkan ke luar daerah kabupaten alor.
5.Menuntut kapolda NTT melalui sie Propam untuk memecat kapolres alor, apabila tidak memproses tindakan penganiayaan terhadap masa aksi.
6.Kami memberikan waktu 3x 24 jam untuk menjawab point tuntutan kami diatas.
Massa aksi meninggalkan Polres Alor pukul 16.00 Wita dan berjanji akan melakukan aksi lanjutan, dengan kekuatan massa yang lebih besar.(**)