SUARANTT.COM,- Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Selatan (IKMAS-TTS) turut mendampingi tim kuasa hukum keluarga almarhumah Yohana Fransiska Serwutun alias Vika dalam penyerahan memorandum hukum kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur, Senin, 25 Mei 2026.
Memorandum hukum tersebut berisi analisis yuridis terkait dugaan diskrepansi medis forensik dalam penanganan perkara kematian Vika, sekaligus permintaan supervisi dan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus atas dugaan tindak pidana pembunuhan.
Dokumen itu diserahkan langsung oleh Advokat Lodovikus Lamury dan Advokat Chris Bani selaku tim penasehat hukum keluarga korban, didampingi pengurus dan anggota IKMAS-TTS sebagai bentuk solidaritas serta komitmen mengawal proses penegakan hukum secara objektif dan transparan.
Ketua tim kuasa hukum, Lodovikus Lamury, menegaskan pihak keluarga menolak kesimpulan Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2025 yang menyatakan kematian Vika sebagai “murni bunuh diri” akibat gantung diri.
“Memorandum hukum ini kami ajukan untuk mengungkap kebenaran materiil dan menolak secara tegas kesimpulan prematur yang menyatakan korban meninggal karena bunuh diri,” kata Lodovikus kepada wartawan.
Menurut dia, kesimpulan tersebut mengabaikan sejumlah fakta penting, termasuk bukti keadaan atau circumstantial evidence yang dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan medis.
Tim kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan antara catatan tertulis dalam dokumen medis dengan kondisi visual jenazah korban. Dalam Visum et Repertum awal tertanggal 30 November 2024, tercatat adanya lebam mayat atau livor mortis yang menetap di area punggung belakang dan dada korban.
Berdasarkan prinsip gravitasi forensik, kondisi tersebut dinilai menunjukkan korban meninggal dalam posisi horizontal atau terlentang sebelum tubuhnya dipindahkan.
“Secara ilmu kedokteran forensik, lebam mayat di bagian punggung dan dada tidak lazim ditemukan pada korban yang meninggal akibat gantung diri dalam posisi tergantung,” ujar Lodovikus.
Selain aspek medis, tim hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam dokumen visum. Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan “Perhiasan: Tidak ada”, padahal foto autentik saat korban berada di rumah sakit memperlihatkan sebuah anting masih terpasang di telinga kanan korban.
Advokat Chris Bani mengatakan perkara tersebut telah memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dugaan pembunuhan. Pihaknya juga meminta penyidik mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap saksi kunci yang disebut sebagai orang terakhir bersama korban sebelum meninggal.
“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Wasidik Dirkrimum Polda NTT agar perkara ini dibuka secara terang dan objektif,” kata Chris.
Sementara itu, Kepala Bidang Eksternal IKMAS-TTS, Epri Salukh, menegaskan bahwa IKMAS-TTS akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
“Kami dari IKMAS-TTS hadir mendampingi keluarga korban sebagai bentuk komitmen moral dan sosial untuk mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan tidak menutup ruang terhadap fakta-fakta baru yang terungkap,” ujar Epri Salukh.
Ia menambahkan, IKMAS-TTS akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum yang adil bagi keluarga korban.
“Kami tidak ingin ada kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta diuji secara ilmiah dan hukum. Karena itu, kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Kasus kematian Vika Serwutun sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah keluarga mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan hasil pemeriksaan forensik.
