SUARANTT.COM,-Pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2025 berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter di Desa Alila, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Aparat desa diduga menyimpang dari ketentuan resmi dengan menolak pengambilan bantuan melalui perwakilan, meskipun hal tersebut secara jelas diperbolehkan dalam undangan.
Ironisnya, dalam beberapa kasus, istri tercatat sebagai penerima bantuan, namun suami yang masih satu Kartu Keluarga (KK) tidak diizinkan mewakili pengambilan. Bahkan, warga yang telah datang langsung ke lokasi penyaluran di Kantor Desa Alila dipaksa pulang tanpa menerima bantuan, meski membawa dokumen lengkap.
Tindakan aparat desa ini dinilai melanggar asas pelayanan publik, menciptakan keresahan, dan berpotensi merampas hak masyarakat penerima bantuan pangan.
“Undangan jelas menyebutkan boleh diwakili, tapi di lapangan kami ditolak. Sudah sampai lokasi, tetap disuruh balik,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Sikap aparat desa tersebut memicu pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan penyaluran bantuan serta transparansi pelaksanaannya. Warga menilai kebijakan sepihak ini sangat merugikan penerima bantuan yang berhalangan hadir karena sakit, usia lanjut, atau keterbatasan lainnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kecamatan, Dinas Sosial Kabupaten Alor, serta Perum BULOG untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan klarifikasi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang dan mencederai tujuan bantuan pangan sebagai program perlindungan sosial.
Bantuan yang sejatinya meringankan beban masyarakat justru berubah menjadi sumber masalah akibat buruknya pelayanan di tingkat desa.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pemerintah desa Alila belum merespon konfirmasi dari tim media.
